Mohon tunggu...
Reza Azhar
Reza Azhar Mohon Tunggu... -

Warga Negara indonesia, Anak baru 2 istri cuma 1

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Haji, Penzaliman Terhadap Pelayan Tamu Tuhan

14 April 2015   13:18 Diperbarui: 4 April 2017   17:49 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Absolute power corrupt absolutely (John Emerich Edward Dalberg Acton)

Jum'at (10 April 2015) kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menunjukkan kedigdayaannya dengan menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang disangka oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, walaupun menurut banyak pihak, penahanan SDA, seperti pentetapannya sebagai tersangka terasa agak janggal dan terburu-buru.

Dalam kasus haji, KPK menyebut tersangkanya adalah Suryadharma Ali (SDA) dan kawan-kawan, sebutan yang agak janggal mengingat sampai saat ini baru SDA seorang yang menjadi tersangka sedangkan yang disebut sebagai kawan-kawannya belum ada satupun yang dijadikan tersangka.

Penetapan SDA sebagai tersangka dalamdugaan korupsi dana haji sebagaimana disangkakan pada UU Tipikor Pasal 2 dan 3, tidak memiliki bukti dan alasan yang kuat, info yang kami terima, KPK menetapkan SDA sebagai tersangka berdasarkan hasil permintaan keterangan KPK kepada SDA pada tanggal 6 Mei 2014 yang berkaitan dengan :

1.Nota Dinas tertanggal 6 Juni 2012 Perihal Permohonan Petugas PPIH Arab Saudi 1433 H yang ditandatangani oleh Kepala Bagian TU Pimpinan, Dr. Saefudin, M.Ed.

2.Nota Dinas tertanggal 10 Mei 2013 Perihal Permohonan Petugas PPIH Arab Saudi 1434 H yang ditandatangani oleh Kepala Subbag TU Menteri H. Amir Jafar, S.IP, M.Si.

3.Notulen Rapat Tanggal 2 Mei 2012.

4.Notulen Rapat Tanggal 3 Mei 2012.

5.Notulen Rapat Tanggal 30 Juli 2012.

Dokumen diatas akan kita bahas dan lampirkan dibagian lanjutan tulisan ini.

Prestasi dan Capaian Kementerian Agama Di Bawah Kendali SDA

Selama ini publik lebih banyak menerima informasi negatif mengenai Kementerian Agama, khususnya soal Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebelum menyentuh soal kasus maka akan lebih adil kalau saya sedikit membahas mengenai prestasi dan capaian yang sudah diraih oleh Kementerian Agama semasa SDA menjabat sebagai Menteri Agama.

Pembenahan penyelenggaraan Haji dalam upaya peningkatan kualitas sedang berlangsung ketika SDA menjabat sebagai Menteri Agama, pembenahan tersebut meliputi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Haji dan peningkatan kualitas penyelenggaraan Haji, ketika SDA dilantik sebagai Menteri Agama RI, kondisi keuangan haji tidak terkelola dengan baik. Banyak sekali Bank yang dipergunakan sebagai BANK PENERIMA SETORAN (BPS) Haji. Sekitar 90 % dari dana setoran haji itu berbentuk Rekening Giro yang bunga atau bagi hasilnya sangat rendah, dan 2,7 Triliun ditempatkan di Sukuk. Penempatan dana itu di Rekening Giro oleh SDA dinilai tidak tepat, selain pendapatannya rendah, juga uang sebanyak itu tidak pada posisi untuk dipergunakan setiap hari. Uang Haji dipergunakan setahun sekali dalam jumlah dan penggunaannya berdasarkan persetujuan Komisi VIII DPR RI. Atas dasar kondisi pengelolaan keuangan seperti itu maka dikeluarkan kebijakan kebijakan sebagai berikut :

1.Penyederhanaan jumlah Bank Penerima Setoran Haji, dipilih Bank yang kuat, sehat dan terpercaya.

2.Perubahan besar besaran dari penempatan uang di Rekening Giro menjadi ke Deposito dan Sukuk.

3.Peningkatan setoran awal haji dari Rp. 20.000.000,- menjadi Rp. 25.000.000,-

4.Menetapkan ketentuan bagi BPS untuk melaksanakan Deposito Otomatis, manakala setoran haji telah mencapai 10 milyar dan demikian seterusnya dalam kelipatan berikutnya.

5.Setiap akhir bulan Desember tahun berjalan, seluruh dana yang masih berada pada rekening giro harus dipindahkan dalam bentuk deposito.

6.Pemisahan Rekening Setoran Haji dengan Rekening bunga atau bagi hasil.

Dampak dari kebijakan diatas, Sukuk meningkat dari 2,7 Triliun menjadi 35 Triliun. Penempatan uang di deposito meningkat dan penempatan uang di Giro menurun drastis. Selain itu, pendapatan bunga/bagi hasil meningkat sangat tajam dan kemudian dikembalikan kepada jamaah haji dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan ibadah haji. Salah satunya, biaya haji yang harus dibayar oleh jamaah mengalami penurunan, karena ada sejumlah komponen biaya yang harus dibayar jamaah kemudian digratiskan dan disubsidi. Komponen biaya yang DIGRATISKAN meliputi :

1.Biaya pembuatan paspor Rp. 255.

2.General Service Fee US$ 277.

3.Buku manasik haji.

4.Bimbingan manasik haji.

5.Gelang identitas haji.

6.Makan di asrama haji Indonesia, Jeddah, Arofah, Mina dan Jeddah.

7.Hotel transit dan makan di Jeddah.

8.Transportasi dari pemondokan ke Masjidil Harom pergi pulang bagi jamaah di pemondokan yang berjarak lebih 2000 meter dari Masjidil Harom.

9.Transportasi lokal di Saudi Arabia dari Jeddah – Mekkah – Madinah – Mekkah - Arofah – Muzdalifah – Mina – Mekkah – Jeddah – Bandara KAAI.

10.Pengembalian BPIH kepada jamaah sebesar SAR 1500 sebagai living cost .

11.Kebijakan tahun 2014, terdapat 5 komponen biaya yang digratiskan, yaitu :

a)Biaya hotel dan makan selama 9 hari di Madinah.

b)Biaya Dam sebesar SAR 475 via Islamic Developmen Bank ( IDB ), dan daging kambingnya dikirim ke Indonesia oleh IDB untuk masyarakat yang kurang mampu, sehingga tidak sia-sia seperti tahun-tahun sebelumnya.

c)Kain Ihrom, Mukena dan Seragam Batik Haji

Dengan demikian tinggal dua komponen lagi yang harus dibayar oleh jamaah, yaitu biaya Tiket pesawat dan biaya pemondokan di Mekkah. Biaya Tiket, jamaah membayarnya seratus persen, sedangkan untuk biaya pemondokan di Mekkah setiap tahun di subsidi. Tahun 2012 disubsidi SAR 850, tahun 2013 disubsidi SAR 1850 dan 2014 subsidi yang disediakan sebesar SAR 2530. Dan BPIH 2014 turun sebesar US$ 308 dibanding tahun sebelumnya, maka tidak berlebihan ketika World Hajj And Umroh Convention pada tahun 2013 mengganjar pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Haji Terbaik di Dunia.

Selain itu, terdapat kesepakatan antara direksi Bank Penerima Setoran Haji dengan Kementerian Agama yaitu, pemanfaatan sejumlah keuntungan BPS dalam bentuk Corporate Social Responsibility untuk membantu pembiayaan program di Kementerian Agama, yaitu :

1.Bidang Haji : Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan/Pengelolaan Haji.

2.Bidang Pendidikan : Bea Siswa, Magang/belajar kerja bagi siswa/i Madrasah Aliyah dan Perguruan Tinggi Islam; dan bantuan rehabilitasi gedung madrasah korban bencana alam.

3.Bidang Pemberdayaan Masyarakat : bantuan training keterampilan, alat dan modal kerja bagi masyarakat yang kurang mampu.

Selain capaian-capaian diatas, sebagaimana diungkapkan dalam persidangan praperadilan pada Selasa (31/3/2015) kemarin, saksi dari Badan Pusat Statistik, Dudi S Sulaiman, menyatakan Survey Indeks Kepuasan Jamaah Haji yang dilakukan oleh BPS melaporkan bahwa Indeks Kepuasan Jama’ah Haji pada 2010, 2011, 2012 dan 2013 masing-masing sebanyak 81,45%, 83,31%, 81,32% dan 90,00% mengindikasikan kepuasan yang cukup tinggi atas pelayanan Kementerian Agama terhadap Jama’ah Haji.

Pembuktian

Berdasarkan bukti-bukti yang sudah tampil di persidangan, baik berupa surat maupun keterangan saksi, ada beberapa hal yang menurut saya patut untuk diketahui oleh publik.

Bukti Soal Penunjukkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji yang menurut KPK merugikan Negara sebesar Rp. 3.074.273.484 (tiga milyar tujuh puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat Rupiah)

Nota Dinas Bertanggal 6 Juni 2012 dan Nota Dinas Bertanggal 10 Mei 2013

14289938222002351261
14289938222002351261

Nota Dinas bertanggal 6 Juni 2012 dengan Perihal Permohonan Petugas PPIH Arab Saudi 1433 H yang ditandatangani oleh Kepala Bagian TU Pimpinan, Dr. Saefudin, M.Ed. NIP 19621127 199203 1 003 dan Nota Dinas yang bertanggal 10 Mei 2013 Perihal Permohonan Petugas PPIH Arab Saudi 1434 H yang ditandatangani oleh Kepala Subbag TU Menteri H. Amir Jafar, S.IP, M.Si NIP 19621102 198603 1 002. Adalah Nota Dinas liar dan bertentangan dengan tata cara persuratan Departemen Agama tahun 2006, dengan kejanggalan-kejanggalan sebagai berikut:

a)SDA selaku Menteri Agama tidak pernah memerintahkan Kabag TU Dr. Saefudin, M.Ed untuk membuat Nota Dinas yang ditujukan kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Perihal Permohonan Petugas PPIH Arab Saudi 1433 H / 2012 M.

b)SDA selama menjadi Menteri Agama tidak memiliki tradisi memerintahkan staf untuk membuat Nota Dinas. Tradisi yang biasa SDA lakukan dalam hal meng-addres surat atau perintah selalu mempergunakan lembar disposisi resmi Menteri Agama.

c)Pada substansi Nota Dinas disebutkan bahwa “berdasarkan pengarahan Menteri” adalah tidak benar, karena SDA tidak pernah mengarahkan saudara Saifuddin dan saudara Amir Jafar untuk membuat Nota Dinas dengan tujuan seperti yang tertera pada Nota Dinas dimaksud.

d)Pada Nota Dinas bertanggal 6 Juni 2012 disebutkan 12 (duabelas) nama, yang 7 (tujuh) nama diantaranya tidak SDA kenal sama sekali, jadi mana mungkin SDA mengarahkan saudara Saifuddin untuk menulis Nota Dinas dan mengajukan nama-nama yang tidak SDA kenal untuk menjadi Petugas Penyelanggara Ibadah Haji (PPIH).

e)Pada Nota Dinas bertanggal 10 Mei 2013 disebutkan sejumlah nama yang sebahagiannya tidak SDA kenal sama sekali, jadi mana mungkin SDA mengarahkan saudara Amiruntuk menulis dan mengajukan nama-nama yang tidak SDA kenal untuk menjadi Petugas Penyelanggara Ibadah Haji (PPIH).

f)Pada Nota Dinas tersebut tidak tertera nomer surat.

g)Tidak mengatasnamakan atasan langsung

h)Tidak lazim aparat eselon III langsung menyurati eselon I.

i)SDA selaku Menteri tidak pernah menerima tembusan dari Nota Dinas tersebut

j)SDA baru mengetahui Nota Dinas tersebut pada tanggal 4 Mei 2014, dua hari menjelang SDA dimintai keterangan oleh KPK pada 6 Mei 2014,yakni pada saat saudaraIrjen Kemenag Dr. M Jasin, Dirjen PHU Dr. Anggito Abimanyu dan pengacara Kementerian Agama Lutfi Hakimmenghadap SDA di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng.

Perihal Panitia Penyelenggara Ibadah Haji, ketentuannya telah diatur pada UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut :

1.Menteri membentuk Panitia Penelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.

2.Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai jemaah haji, yang terdiri atas:

a.Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);

b.Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) ; dan

c.Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI)

3.Gubernur atau Bupati / Walikota dapat mengankat petugas yang menyeratai jemaah haji, yang terdiri atas :

a.Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) ; dan

b.Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

Pada tahun 2012 Petugas Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) berjumlah 4031 orang, terdiri dari Petugas Kloter sebanyak 2.405 orang, Petugas Non-kloter sebanyak 836 orang dan tenaga musiman (Temus) di Arab Saudi sebanyak 790 orang. Dari petugas berjumlah 4031 orang itu, disebutkan dalam Nota Dinas bertanggal 6 Juni 2012 yang diajukan sebagai Petugas PPIH adalah 12 orang dan 2 orang diantaranya tidak dikenal oleh SDA.

Sedangkan pada tahun 2013 jumlah Petugas Haji Indonesia termasuk Tenaga Musim (Temus)seluruhnya 3.485 orang, terdiri dari Petugas Kloter yang menyertai jemaah sebanyak 1.920 orang, petugas non-kloter sebanyak 823 orang, Temus 729 orang dan Tim Amirul Hajj 13 orang. Temus direkrut daripara mukimin dan mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di negara-negara Timur –Tengah. Dari petugas yang berjumlah 3485 orang itu, disebutkan dalam Nota Dinas bertanggal 10 Mei 2013 yang diajukan sebagai Petugas PPIH adalah 17 0rang dan 2 orang diantaranya tidak dikenal oleh SDA.

Perlu diketahui, bahwa kesempatan untuk menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji SETIAP TAHUN merupakan kesempatan yang terbuka yang diumumkan melalui Website Kementerian Agama dan Media lainnya, dengan demikian siapapun dapat mengakses informasi itu dan siapapun memiliki PELUANG untuk mendaftarkan diri sebagai calon Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji ( PPIH ). Tentu dalam pengajuan diri sebagai calon Petugas PPIH harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh yang pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh No. D/159 tahun 2012 dan No D/78 tahun 2013. Ada persyaratan, ada seleksi, ada test,ada pelatihan, dan ada keputusan seseorang lulus atau tidak lulus sebagai Petugas PPIH.

Selain rekrutmen PPIH, KPK juga mengklaim telah terjadi perbuatan pidana dan indikasi kerugian negara dalam proses Pemondokan dan Katering Haji sebesar Rp.1.832.930.000.000 (satu triliun delapan ratus tiga puluh dua milyar sembilan ratus tigapuluh juta Rupiah) rupiah, yang dianggap bukti oleh KPK dan ditunjukkan ketika SDA dimintai keterangan pada Tanggal 6 Mei 2014 adalah Notulen-notulen rapat sebagai berikut:

Notulen Rapat tanggal 2 Mei 2012 dan Notulen Rapat Tanggal 30 Juli 2012.

14289939001555459319
14289939001555459319

14289939251221072838
14289939251221072838

14289939751100872356
14289939751100872356

1428994004503521292
1428994004503521292

Dalam Notulen Rapat tersebut, SDA disebut oleh penyidik sebagai orang yang mengarahkan keputusan rapat, padahal SDA tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik.

Terdapat kejanggalan pada Notulen Rapat tersebut sebagai berikut:

1.Sistematika penulisan tersebut memiliki kesalahan yang fatal karena dalam notulen tersebut langsung dituliskan penetapan atau keputusan rapat, yang semestinya adalah Notulen tersebut mencatat jalannya rapat. Mencatat apa yang dikatakan oleh pimpinan rapat, mencatat apa yang dikatakan atau disampaikan oleh peserta rapat dan kemudian mencatat kesimpulan-kesimpulan rapat, yang mana kesimpulan itu bisa jadi merupakan keputusan rapat.

2.Notulen Rapat itu tidak ditandatangani oleh SDA Menteri Agama selaku pimpinan rapat, melainkan oleh saudara Dr. Syairozi Dimyati, Akhmad Jauhari dan Sri Ilham Lubis, Lc. Mpd yang dalam rapat itu tidak disebut sebagai pimpinan rapat.

3.Pimpinan rapat tidak menandatangani Notulen Rapat lalu apabila ada penyimpangan dari substansi Notulen Rapat itu apakah pantas Menteri Agama yang disebut sebagai pimpinan rapat bertanggung jawab?

4.Tidak benar apa yang disebut oleh penyidik bahwa SDA selaku Menteri Agama mengarahkan sehingga terjadi penetapan kuota bagi majmu’ah dan perusahaan katering. Selaku Menteri Agama SDA tidak mengetahui profil dari perusahaan-peruhaan tersebut (majmu’ah maupun katering), yang mengetahui profil adalah ketua dan anggota tim perumahan , ketua dan anggota tim katering karena merekalah yang melakukann verifikasi adminstrasi dan lapangan, melakukan negosiasi dan menetapkan harga serta menandatangani kontrak kerjanya.

5.Kehadiran SDA selaku Menteripada rapat tanggal 2 Mei 2012 tersebut tidak lain hanya untuk memastikan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji telah dilakukan dengan baik, bukan untuk mengintervensi tugas-tugas yang telah dilimpahkan kepada Tim Perumahan dan Tim Katering, keputusan akhir mengenai urusan apa yang akan diperguanakan dan masing-masingnya memperoleh kuota berapa sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Perumahan dan Tim Katering. Kewenangan yang ada pada mereka dapat dibuktikan berdasarkan hasil rapat mereka pada tanggal 30 Juli 2012, rapat tersebut substansinya sama dengan rapat 2 Mei 2012 yaitu berkaitan dengan penetapan perusahaan dan kuota untuk perumahan dan katering, ternyata rapat tanggal 30 Juli 2012 yang tidak SDA hadiri selaku Menteri Agama mengubah hasil rapat tanggal 2 Mei 2012 yang dihadiri oleh SDA selaku Menteri Agama, dari sisi aturan suatu keputusan yang ditetapkan oleh Menteri hanya bisa diubah oleh keputusan rapat yang dihadiri oleh Menteri pula, nyatanya rapat tanggal 30 Juli 2012 yang mengubah keputusan rapat 2 Mei 2012 sama sekali tidak diketahui dan tidak dihadiri oleh Menteri. Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa kewenangan untuk memutuskan ada pada Tim katering dan Tim Perumahan, atas dasar itu SDA ingin menegaskan bahwa tidak benar adanya tuduhan bahwa SDA selaku Menteri Agama telah mengarahkan rapat sehingga menghasilkan keputusan rapat pada Notulen Rapat tanggal 2 Mei 2012.SDA baru mengetahui Notulen Rapat yang tidak SDA tanda tangani tersebut pada tanggal 4 Mei 2014, dua hari menjelang SDA dimintai keterangan oleh KPK pada 6 Mei 2014, Notulen Rapat itu SDA ketahui ketika Irjen Dr. M Jasin, Dirjen PHU Dr. Anggito Abimanyu dan pengacara Kementerian Agama Lutfi Hakim menghadap SDA di ruang kerja Menteri Agama Lapangan Banteng.

Notulen Rapat Tanggal 3 Mei 2012.

14289940811072561669
14289940811072561669

14289941102079834956
14289941102079834956

Berdasarkan Notulen Rapat itu,SDA disebutkan sebagai pimpinan rapat. Anehnya sebagai pimpinan rapat SDA tidak pernah diminta untukmenandatangani Notulen Rapat tersebut. Lalu mengapa SDA harus bertanggung jawab atas Notulen Rapat, dan bila ada penyimpangan substansi notulen, apakah SDA juga yang harus bertanggung jawab ? Oleh penyidik, SDA juga disebut sebagai orang yang melakukan intervensi, mengarahkan keputusan rapat, hal ini sama sekali tidak benar.

Substansi notulen rapat itu, apabila kita cermati, sesungguhnya merupakan laporanTim Perumahan tentang berapa gedung yang sudah disewa, tempat gedung dan kapasitas masing masingnya, termasukkekurangan fasilitas kamar yang perlu dicari untuk kepentingan menginap para jamaah haji Indonesia. Tim Perumahanjuga melaporkan peluang sewa gedung yang tersedia pada waktu itu, yaitu di wilayah Rei’ Baksh yang kondisi jalannya menanjak dan dinilai akan menyulitkan jamaah lanjut usia dan yang memiliki masalah kesehatan. Pada notulen rapat tersebut tertera angka angka jumlah gedung, jumlah kapasitas, kekurangan kapasitas, dan lokasi gedung. Mungkinkah seorang menteri memiliki data sedemikian lengkap, padahal menteri tidak melakukan hal hal yang sangat teknis di lapangan berkaitandengan pengadaan perumahan di Mekkah. Tim Perumahan bertanggung jawab secara teknis untuk mengumumkan ke publik melalui Media Saudi Arabia tentang kebutuhan Pemerintah Indonesia akan perumahan untuk jemaah haji Indonesia, mereka yang melakukan verifikasi administrasi dan lapangan, negosiasi harga, menetapkan harga dan Kepala Teknis Urusan Haji yang menandatangani kontraknya. Tugas dan tanggung jawab tersebut tertuang pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh ( disingkat : Dirjend PHU) No. No. D / 587 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

SDA ingin menegaskan sekali lagi, bahwa kehadiran SDA pada Rapat tanggal 2 Mei 2012 di Madinah dan rapat tanggal 3 Mei 2012 di Mekah, bukanlah sebagai tindakan intervensi yang melampaui kewenangan SDA, melainkan saat itu SDA sedang melaksanakan tugas fungsional SDA selaku Menteri Agama Republik Indonesia, khususnya pelaksanaan FUNGSI KONTROL SDA atas persiapan penyelenggaraan haji tahun 2012. SDA harus mengetahui apa yang sudah dikerjakan, apa yang belum dikerjakan, apa masalahnya, dan bagaimana mengatasinya, agar persiapan penyelenggaraan haji betul betul prima, mengingat yang mulia, penyelenggaraan haji dengan total jamaah haji reguler 194.000 jamaah tidaklah mudah. Perlu persiapan yang matang dengan perencanaan dan realisasi yang baik.

Kondisi persiapan penyelenggaraan haji tahun 2012 menghadapi masalah yang sangat serius, yaitu belum diputuskannya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH, disebut juga Direct Cost ) dan Indiret Cost ( dana yang bersumber dari bunga atau bagi hasil) oleh Komisi VIII DPR RI . BPIH/Direct Cost baru disahkan pada tanggal 10 Juli 2012, ini adalah waktu pengesahan yang terlama yang SDA alami dan membuat Menteri Agama waktu itu sangat gelisah. Kegelisahan itu Menteri laporkan kepada Presiden SBY di Cikeas. Setelah BPIH disahkan oleh Komisi VIII DPR RI, langkah berikutnya sesuai ketentuan UU No 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji harus diterbitkan Keputusan Presiden, maka terbitlah Surat Keputusan Presiden pada tanggal 20 Juli 2012 dengan No 67 Tahun 2012 tentang Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1433 H/2012 M. Sedangkan Indirect Cost baru disahkan oleh Komisi VIII DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2012. Telatnya pengesahan BPIH/Direct Cost dan Indirect Cost berakibat mengacaukan realisasi perencanaan dan menimbulkan kegamangan Panitia Pelaksana Ibadah Haji Kementerian Agama di semua level.

Penutup

Dalam persidangan praperadilan pada hari Kamis (2/4/2015) lalu, melalui penyidiknya yang menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan SDA terungkap bahwa KPK belum memiliki angka pasti kerugian negara, angka-angka kerugian negara yang disebutkan dalam jawaban KPK atas gugatan Pemohon Suryadharma Alisebesar Rp. 3.074.273.484 dalam proses rekrutmen PPIH dan sebesar Rp.1.832.930.000.000 dalam proses pemondokan dan katering baru merupakan “potensi” kerugian negara yang dihitung sendiri oleh penyidik melalui kwitansi dan surat-surat perjalanan dinas, tanpa ada audit resmi dari lembaga negara yang memiliki wewenang untuk menghitung dan mengaudit keuangan negara seperti BPK dan BPKP.

BPK melalui surat jawaban yangdikeluarkan pada 30 Maret 2015 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal BPK, menyatakan, tidak ada permintaan audit dari KPK dalam kasus Haji.

1428994171150147029
1428994171150147029
Sedangkan BPKP yang sudah disurati oleh KPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus haji, sampai saat ini belum juga mengirimkan jawaban mengenai angka pasti kerugian negara dalam kasus Haji.

Saya tidak mau membahas soal politik terlalu dalam di kasus Haji ini, tetapi saya juga sedikit mengingatkan soal Timing penetapan SDA sebagai tersangka yangmenurut saya sangat pas secara politis, sampai-sampai Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan baru-baru ini, bahwa penetapan SDA sebagi tersangka kasus haji sedikit banyak berpengaruh pada turunnya suara Prabowo Subianto dalam Pilpres 2014 kemarin, dimana ketua KPK saat itu sempat banyak diberitakan sedang sibuk melakukan pendekatan dengan capres saingan Prabowo yang akhirnya memenangkan Pilpres yaituJoko Widodo.

Dari paparan diatas, kalau boleh saya simpulkan, maka kesimpulan saya adalah sebagai berikut:

Pertama, tindak pidana yang disangkakan pada SDA yang mengatakan SDA sudah menyalahgunakan wewenang yang bisa memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi tidak terbukti karena wewenang tim teknis yang begitu besar dan mereka (birokrat Kemenag) memanipulasi sedemikian rupa dokumen-dokumen sehingga mengarahkan kecurigaan pihak lain kepada Menteri Agama seorang.

Kedua, sampai hari ini tidak ada angka definitif yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengaudit dan menghitung kerugian negara dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang ada hanya asumsi dan potensi kerugian negara yang dihitung oleh penyidik KPK sendiri berdasarkan informasi yang diterima dari Irjen Kemenag M. Jasin yang juga mantan komisioner KPK.

Ketiga, penahanan SDA oleh KPK adalah kezholiman yang sistematis terhadap orang yang sudah bekerja keras dalam perbaikan pelayanan ibadah haji.

Semoga tulisan ini bisa mencerahkan kita semua dan bisa membuat kita tidak menghakimi orang hanya berdasarkan potongan-potongan berita yang provokatif dan sering mengecoh akal sehat, kita mendukung proses pemberantasan korupsi, tapi yang kita dukung dalam prosesnya adalah pemberantasan korupsi yang taat pada aturan dan dan mengedepankan prosedur seusai dengan Undang-undang yang berlaku.

And they plan and Allah plans....And Allah is THE BEST OF THE PLANNERS (Al-Quran 3:54)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun