Mohon tunggu...
Reza Ariesta Pudi
Reza Ariesta Pudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student of Criminology at Universitas Indonesia

Undergraduate Student of Criminology at Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kriminologi Forensik: Peran Ilmu Psikiatri dalam Mengungkapkan Kejahatan

20 Desember 2021   13:20 Diperbarui: 23 Desember 2021   14:21 995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: unsplash.com
Sumber: unsplash.com

Selanjutnya apa yang dilakukan oleh Psikiatri setelah memeriksa pelaku? Setelah Prikiatri melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, akan ada tindak lanjut bagi pelaku. Dalam ilmu psikiatri, ada yang disebut sebagai Unfit to Stand Trial , yaitu ada pengobatan untuk mengembalikan kecakapan mental, apa saja ya? yaitu dengan Tatalaksana farmakologis, Edukasi dan Tes Tertulis, Video Taped Vignette, Role play dan Mock Trial, dan Manajemen cemas terkait suasana pengadilan 

Semua pengobatan tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, lho, yaitu sekitar 3-4 bulan. Dalam berbagai pengobatan tersebut akan ditentukan apakah pelaku tersebut cakap, artinya proses hukum dilanjutkan atau tidak cakap, artinya proses hukum tidak dilanjutkan.

Wah, pembahasan tentang Psikiatri Forensik lumayan banyak ya, aku harap setelah kamu membaca artikel ini, kamu dapat memahami peran Psikiatri Forensik dalam mengungkapkan kejahatan.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun