3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022
4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta kerjaÂ
Hal ini membuat konflik sosial untuk kemajuan SDM indonesia yang masih minim para player broker yang menyerap hak-hak para pihak pelaku jasa dan pemilik jasa angkutan, sampai kapan hal ini akan terjadi apakah kejadian ini tidak jauh dengan yang dulu perna dilakukan kompeni belanda terhadap pribumi. Untuk mewujudakan keberlangsungan SDM yang baik dan manusiakan manusia dari pekerjaan buru harian lepas para driver. yang telah di manfaatkan oknum broker dan belum juga para pemungut uang liar di lokasi warehouse gudang pada setiap tempat loading seperti contoh di kawansa pergudangan marunda.
Pengemudi jasa angkutan hanya mencari kehiduapan yang layak untuk bekerja dan bukan untuk memperkaya diri apakah budaya bangsa akan terus diperkosa oleh oknum broker atau makelar yang hanya memiliki jaringan tanpa resiko, modal dan memiliki keuntungan dari setiap legitimasinya. Apakah para pemangku kepentingan tidak sadar bahwa selama ini kaum minoriti diperbudak sesama bangsa sendiri dan itu akan menjadi budaya kalau kita hanya melihat dan tidak berani mengubah kebiasan-kebiasan yang akan mempengaruh sosial budaya dalam hak-hak manusia bernegara.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H