Mohon tunggu...
Reza Ar Rozaq
Reza Ar Rozaq Mohon Tunggu... Konsultan - Bersatu Untuk Indonesia

Dimana masa kecerdasan buatan [AI] dan big data akan bersinergi dalam implementasi pada sektor ekologi untuk memenuhi kebutuhan manusia 2045.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Realita SDM Dunia Jasa Ekspedisi Yang Ambigu

7 Juni 2024   17:54 Diperbarui: 8 Juni 2024   01:35 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber daya manusia pekerja harian lepas yang masih rentang dari perlindungan atas Hak upah untuk kebutuhan sehari-hari oleh karena upah yang minim dan resiko yang dihadapi sehari-hari, yang disebabkan oleh  maraknya para broker yang memangkas upah oleh para pihak apakah hal tersebut harus dibudayakan atau hanya kita melihat dan tidak bertindak sedangkan pemodal dan pelaku SDM hanya bisa diam karena broker banyak akses untuk mendapatkan kontrak kerja dalam dunia seputar logistik, jasa angkutan barang 3PL.

Seharusnya dalam konsep menuju indonesia gemilang mempengaruhi faktor ekonomi yang dihadapi oleh para pekerja buru harian lepas yang di mana ada sektor kusus memperhatikan hak-hak para pekerja dari vendor dan para pihak dengan maraknya dunia market place berbasi 4.O demand terhadap bisnis jasa angkutan sameday memerlukan banyak SDM dan vendor penyedia jasa angkutan. 

Dari riset yang telah saya pahami banyak hal yang harus di perhatikan terhadap hak-hak SDM penyedia jasa angkutan, masih sering terjadi setiap ketimpangan uang oprasional terhadap driver hal  itu disebabkan oleh pihak pelantara atau broker dari harga atas sebuah pemilik applikasi logistic ke pihak ke 3 yang harus rela membagi hasil dari pihak pemilik jasa angkutan ke para driver tidak memenuhi kebutuhan dan resiko kerugian waktu kerja dalam proses D.O  "Delevery Order" yang absurd dari waktu loading barang muatan sampai ke tujuan bongkar muat yang memakan waktu over time akan tetapi harga jasa driver terhitung satu trip untuk satu tugas D.O seperti contoh nya untuk jenis angkutan CDE atau engkel yang memiliki roda empat dengan volume muatan 2 sampai 3 ton di tarif untuk jabotabek senilai Rp. 400.000 Empat Ratus Ribu Rupiah yang di mana itu termasuk uang tol, solar dan uang makan untuk driver, dengan oprasional tersebut driver mengabiskan waktu kurang lebih 8 jam sampai 12 jam yang terkadang sampai target over time sehingga sampai finish pengerjaan memakan waktu berganti hari sedangkan upah kerja harian lepas  berkisar Rp. 200.000 hingga Rp. 500.000 angka-angka tersebut dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor jarah tempuh beban muatan dan waktu proses pengiriman dari loading in dan loading out sampai surat jalan selesai di dapatkan driver untuk melanjutkan perkerjan trip lainnya.

Beberapa hal ini dari broker atau makelar sering kali memberi D.O kepada vendor pemilik jasa angakutan ke para driver penyedia jasa yang seharusnya memberikan deskripsi pekerjaan dan memastikan bahwa pekerjaan untuk satu D.O pengusaha angkutan dan perusahaan pengguna jasa tersebut saling memiliki pemahaman yang sama mengenai perkerjaan yang harus dilakukan driver baik upah dan proses lamanya waktu di gunakan para jasa driver yang sesuai kesepakatan yang terlah dibuat. Dengan memiliki kesepakatan kerja yang komprehensif, pekerja harian lepas jasa driver angkutan dan pengusaha jasa angkutan atau perusahan applikasi logiostik dapat memiliki pedoman yang jelas dalam menjalakan hubungan kerja mereka.

Akan tetapi maraknya calo atau broker D.O delevery order yang membuat obscure memastikan bahwa hak dan kewajiban kedua bela pihak antara pemilik jasa angkutan kepada driver yang tidak bisa menjaga keadilan dalam hal pembayaran dan perlakuan kerja yang baik, oleh karena ada ketimpangan terhadap D.O yang telah di monopoli oleh oknum broker yang berkerja di suatu perusahan besar applikasi logistik untuk membuat sistem dibawah perusahaan demi kepentingan pribadi untuk mendapatkan hasil lebih dari luar sebab hal ini menurut hasil riset saya sangat merugikan driver dan para pemilik jasa anggkutan, seperti contoh banyak keluhan dari lapangan kerja dari para driver yang sering mengeluhkan uang jalan sehingga terkadang untuk satu D.O delevery order mereka tidak memiliki upah di karenakan uang jalan yang di berikan jasa pemilik angkutan yang sudah dipangkas untuk para broker yang memiliki D.O delevery order tersebut sehingga broker tidak mau tau resiko yang di miliki driver dan pemilik jasa angakutan tersebut, sebagaimana misalnya untuk driver yang mengerjakan D.O dengan waktu pengerjaan random dan kondisi jalanan macet serta harga tol yang setiap tahunmnya selalu naik di tambah bahan bakar solar dengan uang oprasional yang harusnya driver dapatkan cukup sebab oleh maraknya calo atau broker D.O ini dari kaca mata saya sangat kita harus telaah senhingga pelaku usaha dan selaku SDM dapat memiliki hak-hak sepenuhnya, dan contoh kerugian yang di bebankan kepada pemilik jasa angkutan yang terkadang klaim barang itu di tangguh sepenuhnya kepada pemilik jasa angkutan tersebut.

Dimana hal ini broker atau calo D.O delivery order tidak ada kepentingan terhadap kerugian para pihak pelaku jasa angkutan dan driver. broker telah menyerak hak-hak pemilik usaha dibidang jasa angkutan dan para buruh harian lepas driver. Tertulis pada Peraturan Pemerintah No. 28 D ayat (2) UUD 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hak-hak driver jasa angkutan antara lain : Hak - hak normatif tenaga kerja pergantian waktu kerja, waktu istirahat dan pergantian sopir. Undang-undang secara normatif telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja.

Namun oleh karena Perusahaan pengguna jasa angkutan tersebut dibentengin olah broker para driver truknya terkadang tidak mendapatkan hak-hak sepenuhnya baik secara adil kepemilik angkutan, baik adil terhadap hak-hak para pekerja yang masih banyak perusahaan ekspedisi yang tidak dapat hak-hak semestinya oleh adanya calo atau broker dalam dunia bisnis jasa angkutan tersebut.

Undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja antara lain :

1. undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

2. Undang-undang Nomor 11 Thaun 2020 Tentang Cipta Kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun