Mohon tunggu...
Ahmad Syafii Nur
Ahmad Syafii Nur Mohon Tunggu... Lainnya - a student

i love myself, do whatever you wanna do

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinilai Cacat Formil, Revisi UU Cipta Kerja Hanya Formalitas?

10 Juni 2022   21:45 Diperbarui: 10 Juni 2022   22:16 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perbaikan terhadap UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.Hal ini terjadi karena salah satu alasan MK menyatatakan UU Cipta Kerja cacat formil dikarenakan dalam proses pembentukan tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti misalnya asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Kemudian, UU Cipta Kerja juga tidak dirumuskan secara baik, karena masih terdapat perubahan subtansi setelah UU tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020. Sayangnya, perubahan subtansi setelah sidang paripurna berpotensi kembali terjadi dalam perbaikan UU Cipta Kerja. 

Hal itu terjadi karena revisi UU PPP yang baru saja disahkan oleh DPR bersama Pemerintah justru melegitimasi perubahan-perubahan setelah disahkan sebagaimana yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta Kerja sebelumnya.

Pasalnya, revisi UU PPP yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah terkesan hanya untuk menjustifikasi kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam pembentukan UU Cipta kerja.

Dalam konteks ini, sekalipun perbaikan terhadap Undang-Undang a quo memiliki batas waktu dua tahun, namun bila proses perbaikan tidak memberikan ruang partisipasi secara maksimal, maka penolakan tidak akan hentinya terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun