Mohon tunggu...
Reza Alfiana Rohman
Reza Alfiana Rohman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila Sebagai Ideologi dan Perjanjian Luhur Indonesia

28 November 2024   16:15 Diperbarui: 28 November 2024   16:24 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain sebagai ideologi negara, Pancasila juga dapat dipandang sebagai suatu "perjanjian luhur" yang mengikat seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah "perjanjian luhur" mengacu pada kesepakatan bersama yang disepakati oleh para pendiri bangsa dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia.

Perjanjian luhur ini tercermin dalam proses pembentukan negara Indonesia, yang tidak hanya melibatkan perjuangan fisik melawan penjajah, tetapi juga perjuangan ideologis untuk merumuskan dasar negara yang dapat diterima oleh semua pihak. Proses perumusan Pancasila sendiri berlangsung dalam Sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945, yang diikuti oleh berbagai perdebatan dan musyawarah antara tokoh-tokoh bangsa dari berbagai latar belakang.

Pancasila kemudian dipilih sebagai dasar negara karena dapat mencerminkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati keberagaman, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dalam konteks ini, Pancasila adalah hasil konsensus yang dihasilkan melalui proses panjang, dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Oleh karena itu, Pancasila bukan sekedar ideologi, tetapi juga merupakan kesepakatan luhur yang mengikat seluruh elemen bangsa Indonesia untuk berkomitmen terhadap nilai-nilai tersebut.

Sebagai perjanjian luhur, Pancasila memiliki dimensi moral yang sangat penting. Ia bukan hanya berlaku sebagai hukum positif yang mengatur kehidupan bernegara, tetapi juga sebagai pedoman etika yang membimbing setiap individu dalam berinteraksi dengan sesama. Pancasila mengajarkan tentang nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, saling menghormati, dan mengedepankan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Pancasila dalam Kehidupan Kontemporer

Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, tantangan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara dan perjanjian luhur juga semakin besar. Globalisasi, kemajuan teknologi, serta perubahan sosial yang cepat, seringkali membawa dampak yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Namun, Pancasila tetap menjadi fondasi yang kokoh dalam menghadapi tantangan tersebut.

Untuk itu, peran Pancasila sebagai ideologi negara dan perjanjian luhur harus terus diperkuat dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Pancasila yang berkelanjutan, baik di sekolah maupun dalam kehidupan masyarakat, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa generasi penerus dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan mereka.

Pancasila juga harus menjadi pedoman dalam membangun kebijakan publik yang berpihak kepada kesejahteraan rakyat, memajukan pendidikan, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta menjaga keadilan sosial. Dalam hal ini, nilai-nilai Pancasila harus tercermin dalam setiap keputusan politik, ekonomi, dan sosial yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Kesimpulan

Pancasila bukan hanya sebuah dokumen atau simbol negara, tetapi juga merupakan ideologi dan perjanjian luhur yang mencerminkan kesepakatan bersama untuk membangun Indonesia yang adil, makmur, dan berkeadilan. Sebagai ideologi negara, Pancasila memberikan arah dan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebagai perjanjian luhur, Pancasila menjadi ikatan moral dan konsensus yang memperkuat persatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menghayati, mengamalkan, dan mewariskan nilai-nilai Pancasila kepada generasi mendatang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perjuangan para pendiri bangsa.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun