Mohon tunggu...
Reza Aditya
Reza Aditya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Undergraduate Journalism Student at UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Menikah Beda Agama Menurut Hukum Islam dalam Al-Baqarah Ayat 221

26 Mei 2024   16:53 Diperbarui: 26 Mei 2024   17:56 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan adalah ikatan suci yang tidak hanya menyatukan dua individu secara fisik, tetapi juga secara spiritual dan moral. Dalam Islam, pernikahan memiliki nilai yang sangat tinggi, dan karena itu, berbagai aturan ditetapkan untuk menjaga kemurnian dan keharmonisan ikatan ini. Salah satu aturan penting dalam Islam adalah larangan menikah dengan orang yang berbeda agama. Artikel ini akan membahas larangan tersebut berdasarkan kajian dari Surah Al-Baqarah ayat 221.

Surah Al-Baqarah ayat 221 berbunyi:

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran" (Q.S. Al-Baqarah/2: 221).

Ayat ini secara tegas melarang pernikahan antara seorang Muslim dengan seorang musyrik, baik itu dalam konteks laki-laki Muslim menikahi perempuan musyrik maupun sebaliknya.

Makna dan Hikmah Ayat :


1. Keimanan sebagai Prioritas
Ayat ini menekankan bahwa keimanan adalah faktor utama dalam memilih pasangan hidup. Hamba sahaya yang beriman dianggap lebih baik daripada orang musyrik yang mungkin memiliki daya tarik fisik atau status sosial yang tinggi. Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, nilai-nilai spiritual lebih diutamakan daripada atribut duniawi.

2. Mencegah Konflik dalam Rumah Tangga
Menikah dengan orang yang memiliki keyakinan yang berbeda dapat menimbulkan konflik dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara mendidik anak, pelaksanaan ibadah, dan dinamika keluarga secara umum. Dengan menekankan pentingnya kesamaan keyakinan, Islam berusaha mencegah konflik-konflik ini dan memastikan keharmonisan dalam rumah tangga.

3. Keselamatan Spiritual
Ayat ini juga memperingatkan bahwa orang musyrik mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan. Ini menegaskan bahwa memilih pasangan hidup yang seiman adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan spiritual dan mendekatkan diri kepada Allah.

Larangan menikah beda agama dalam Surah Al-Baqarah ayat 221 mencerminkan kebijaksanaan ilahi dalam menjaga kemurnian dan keharmonisan pernikahan dalam Islam. Dengan menekankan keimanan sebagai faktor utama dalam memilih pasangan hidup, ayat ini berupaya mencegah konflik dalam rumah tangga dan memastikan keselamatan spiritual bagi umat Muslim. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi aturan ini dalam rangka membangun keluarga yang harmonis dan sesuai dengan ajaran Islam.

Refleksi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun