c. pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.
Hal ini disebabkan oleh kebutuhan kampus untuk memenuhi standarisasi akreditasi dalam pembangunan infrastruktur dan fasilitas di kampus untuk menunjang pembelajaran mahasiswa/i. Dengan begitu seharusnya dalam pembiayaan perkuliahan pihak kampus harus memiliki timeline pembayaran yang pasti, setidaknya untuk meminimalisir para mahasiswa/i yang tidak mampu untuk membayar SPP yang cukup tinggi dengan tenggat waktu yang dekat.Â
Lalu adanya suatu tunjangan  untuk  diberikan kepada para mahasiswa/i yang mampu memberikan bukti dalam masalah pembayaran dengan kompensasi tenggat pembayaran di perpanjang dan tidak mempengaruhi nilai akademis mahasiswa/i yang memiliki suatu hak untuk terus melakukan studi tanpa terhalangi oleh biaya yang tinggi.
UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H