Menurut Ketentuan Pasal 53 ayat 1 KUHP, yaitu :
- " Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata -- mata karena kehendaknya sendiri.
Dalam rumusan Pasal 53 tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan percobaan. Tetapi bisa diambil artinya bahwa percobaan adalah suatu perbuatan dengan adanya perbuatan pelaksanaan tetapi tidak selesai perbuatan tersebut, bukan semata -- mata kehendaknya sendiri.
 Adanya unsur -- unsur percobaan merurut rumusan Pasal 53 ayat 1, yaitu :
- Adanya niat
- Adanya permulaan pelaksanaan yang menyatakan niat
- Pelaksanaan itu tidak selesai
- Tidak selesainya pelaksaaan bukan semata -- mata karena kehendaknya sendiri
Dalam hukum pidana niat seseorang dalam melakukan perbuatan adalah hal yang terpenting dalam menentukan tentang kesalahan seseorang dalam perbuatannya.
Contoh 1 Â
"A berniat membunuh B tetapi  ia hanya sebatas dalam pikirannya saja dan  tidak mengutarakan kata -- kata ucapan mengancam membunuh B atau tidak melakukan perbuatan awal untuk melakukan pembuhan" apakah ia bisa terancam tindak pidana?
Hukum Pidana ada istilah cogtationis poenam nemo patitut "tidak ada seorang dapat dipidananya atas apa yang semata -- mata hanya ada dalam pikirannya". Jadi, niat itu harus diwujudkan dalam perbuatan. Karena salah satu unsur dari tindak pidana percobaan adalah adanya bahwa telah adanya permulaan pelaksaan. Bisa disimpulakan maka A tidak dapat dipidana hanya sebatas niat dalam pikirannya.
Contoh 2 Â Â
"A berniat membunuh B dan mengancam membunuh tetapi tidak melakukan perbuatan awal untuk melakukan perbuatan" apakah ia bisa terancam tindak pidana?
 Jika A melakukan ancaman secara lisan maka diancam dipidana ancaman kekerasan Pasal 368 ayat 1 KUHP  dan perbuatan tidak menyenangkan Pasal 355 KUHP. Tetapi jika  A melakukan dengan media elektronik maka ia bisa diancam pidana  Pasal 29 jo Pasal 45 ayat 3 UU. No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.