Mohon tunggu...
Reyvan Marvelo
Reyvan Marvelo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif

Saya orangnya sangat ceria, suka bergaul. Hobi saya bermain game, futsal dan boxing

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Prospek Pembangunan Jalan Tol di Indonesia

13 Oktober 2024   00:10 Diperbarui: 13 Oktober 2024   00:25 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini di Indonesia sudah mengandalkan jalan tol sebagai jalur transportasi antar daerah. Peran jalan tol sangat signifikan bagi perkembangan suatu daerah.Sayangnya pembangunan jalan tol di Indonesia terbilang lambat dibandingkan dengan negera-negara tetangga. Hal itulah yang melatarbelakangi Departemen Pekerjaan Umum mengadakan sarasehan bertajuk Prospek Pembangunan Jalan Tol di Indonesia bertempat di Hotel Atlet Century Jakarta kemarin (29/6).

Pembangunan di Indonesia didasarkan pada penataan ruang. Untuk membentuk pola tata ruang yang sudah ditetapkan diperlukan struktur pembentuk salah satunya adalah rencana jalan. Departemen Pekerjaan Umum diwajibkan menyusun sistem jaringan jalan nasional yang didalamnya terdapat sistem jaringan jalan tol. Adanya keterbatasan dana pemerintah, sehingga jalan yang ditetapkan sebagai jalan tol diserahkankepada para investor sebagai penanam modal. Untuk itu pemerintah harus bisa menjamin dan membuat suasana sedemikian rupa agar uang mereka kembali seperti penetapan tarif dan tanah. Demikian dikatakan Menteri PU Djoko Kirmanto selaku Keynote Speaker dalam sarasehan itu.

Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan jalan nasional yang dapat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian. Perhitungan tarif tol didasarkan pada kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaran dan kelayakan investasi. Dirjen Bina Marga Departemen PU Hendrianto dalam paparannya menjelaskan pemberlakuan tarif tol ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tersebut sebagai jalan tol dan pemberlakuan tarif tol awal dan penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri berdasarkan UU No.38/2004 pasal 48 ayat 4.

Pembangunan jalan tol dalam kurun waktu 25tahun baru mencapai 660 km. Dalam mendukung kepastian dan kejelasan investasi jalan tol, Pemerintah menyusun dan menetapkan rencana umum jaringan jalan tol yang menjadi dasar pengembangan jaringan jalan tol dan sebagai acuan bagi investor dalam berinvestasi. Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Muqowam seusai acara sarasehan menegaskan agar peran swasta dalam pembangunan jalan tol harus ditingkatkan.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen Penataan Ruang Hermanto Dardak menjelaskan pembangunan jalan mempertimbangkan pilar ekonomi, sosial budaya dan lingkungan sebagai satu kesatuan agar berkelanjutan. Untuk itu pembangunan jalan menuntut berbagai kompatibilitas lintas spasial, lintas sektor dan antar pemangku kepentingan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun