Mohon tunggu...
Reysita NazelaFitrah
Reysita NazelaFitrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Informatika,Fakultas Teknologi Industri, Unissula. Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Mahasiswa Teknik Informatika,Fakultas Teknologi Industri, Unissula. Dosen Pengampu : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Catcalling (Kekerasan Seksual secara Verbal) yang Meresahkan Masyarakat

8 Juni 2022   20:20 Diperbarui: 8 Juni 2022   20:32 1706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan seksual  secara verbal dan pelecehan seksual  secara nonverbal. Pelecehan verbal seringkali terjadi dalam bentuk konteks yang terkesan bercanda.

Verbal harassment atau pelecehan seksual secara verbal atau sering di sebut dengan catcalling  adalah ucapan yang dengan sengaja dimaksudkan untuk melecehkan seseorang. Catcaling Biasa terjadi dijalanan,di mall atau ruang publik lainnya yang kerap kali meresahkan masyarakat.  Catcalling juga dapat dialami siapa saja tanpa memandang jenis kelamin. Akan tetapi, korban terbanyak adalah perempuan.  Dalam beberapa kasus Catcalling, pakaian atau penampilan para korban, kerap dijadikan alasan, para pelaku menyalahkan pakaian wanita yang terbilang terlalu fulgar atau terbuka , padahal banyak dari korban adalah wanita yang berpakaian sopan bahkan wanita berhijab. Seringkali mereka (para pelaku) beranggapan bahwa pakaian para korban harus di perbaiki agar tidak mengundang seseorang melakukan tindakan Catcalling padahal yang seharusnya di perbaiki adalah pikiran dan cara pandang mereka.

Berikut beberapa bentuk pelecehan seksual secara verbal yang sering terjadi :

  • Bersiul
  • Komentar Bernada seksual/Cabul
  • Berkedip,atau memberikan tatapan penuh nafsu
  • Mengeluarkan bunyi yang tidak senonoh
  • Mengigit bibir

  • Brikut beberapa contoh yang sering di lontarkan :
  • “hai cantik, seksi banget sih’
  • “mau kemana sih cantik banget, sini mampir dong”
  • “boleh kali temenin abang disini neng”
  • “manis banget pakai hijab begitu”

Terdapat sebuah  penilitian yang menyatakan bahwa, tujuan dari   catcaller (pelaku catcalling) melakukan itu tak lain dan tak bukan adalah untuk sekadar bercanda atau iseng saja dan untuk mnunjukan ketertarikan . Mereka mengaku, perilaku tersebut dilakukan secara spontan karena ingin menyanjung dan tidak berniat untuk merendahkan atau menyakiti korban.

Tapi bagi para korbannya sendiri Cattcaling ini bisa  berdampak besar,  megakibatkan trauma yang berkepanjangan. Catcalling bisa membuat para korbannya merasa tidak nyaman, malu, sedih, takut, marah, bahkan rendah diri, karena merasa tampilannya “mengundang” komentar orang lain.

Sayangnya di negara Indonesia Catcalling sendiri masih di anggap wajar padahal catcalling ini  merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual. Di indonesia sendiri belom ada uu yang mengatur tindak catcalling ini secara eksklusif tapi jika dilihat dari perspektif hukum pidana, bahwa pelecehan seksual verbal (catcalling) ada penggabungan terhadap aturan yang mengatur perbuatan tersebut.. seperti yang diatur dalam Pasal 281 Ayat (2), Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 34, Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang digunakan sebagai penyelesain perbuatan catcalling (pelecehan seksual verbal) terhadap perempuan di Indonesia.

Saat ini perlindungan kepada korban tindak pidana catcalling diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban tindak pidana catcalling sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 secara garis besar berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam bidang keamanan, serta dibebaskan untuk memilih jenis perlindungan yang akan diberikan kepada korban, dibebaskan dari segala tekanan dan terlindungi dari segala bentuk ancaman.

Dalam islam Catcalling sudah jelas dilarang sebab merupakan salah satu bentuk perbuatan yang tidak terpuji.

Allah Swt. menyampaikan perintah berbuat adil dan ihsan ini dalam Surat al-Nahl [16] ayat 90 sebagai berikut:

اِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” (QS al-Nahl [16] ayat 90).

Ayat ini begitu gamblang melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Catcalling jelas merupakan perbuatan keji sebab pelakunya menyerang psikologis orang lain. Belum lagi efek yang ditimbulkan akan membuat korban menjadi trauma dan kemungkinan besar akan ada tindakan pelecehan seksual lain yang dilakukan pelaku, termasuk kekerasan seksual bahkan pemerkosaan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ

كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

 

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS. An Nisa [4]: 19)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

 

اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729)

 


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun