Mohon tunggu...
reysha adinda
reysha adinda Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterlibatan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dalam Perlindungan Buruh Migran di ASEAN

7 November 2024   11:05 Diperbarui: 7 November 2024   11:08 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Kurangnya Sumber Daya:
Banyak Organisasi Kesehatan Masyarakat (OMS) beroperasi dengan kekurangan dana, staf, dan sumber daya lainnya, yang menghambat mereka untuk membantu pekerja migran (Fajar, 2019).
Koordinasi yang Lemah:


Koordinasi, baik dengan OMS maupun dengan pemerintah dan organisasi internasional, masih merupakan masalah besar. Koordinasi yang buruk dapat menyebabkan perlindungan buruh migran menjadi kurang efektif (Fajar, 2019).


Tekanan Politik:
Organisasi Perlindungan Pekerja Migran (OMS) sering menghadapi tekanan dari pemerintah atau perusahaan besar, terutama jika advokasi mereka mengganggu kepentingan ekonomi atau politik pihak tertentu.


V.Solusi dan Langkah ke Depan
1.Penguatan Kapasitas OMS: Penguatan kapasitas OMS berarti memperkuat kemampuan organisasi masyarakat sipil untuk melaksanakan misi mereka dengan lebih efisien. Bantuan yang diperlukan meliputi hal-hal berikut:


Peningkatan Kelembagaan: Agar OMS dapat menjalankan fungsinya dengan efisien, ia membutuhkan struktur kelembagaan yang kuat dan berkelanjutan. Yang akan meningkatkan kepercayaan publik termasuk tata kelola yang baik, transparansi, dan mekanisme akuntabilitas internal. Dengan struktur kelembagaan yang kuat, OMS akan lebih mampu mengelola advokasi dan menghadapi masalah eksternal (Fajar, 2019).


Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Pelatihan staf dan relawan OMS sangat penting, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya, keterampilan advokasi, hukum ketenagakerjaan, dan kebijakan migrasi. OMS akan lebih siap untuk melindungi hak-hak buruh migran melalui jalur hukum atau politik dengan keterampilan ini (Fajar, 2019).


Akses ke Informasi dan Sumber Daya: Untuk melakukan advokasi berbasis data, OMS harus memiliki akses ke informasi terkini mengenai regulasi buruh migran dan kebijakan migrasi di ASEAN. Selain itu, OMS sangat memerlukan dukungan keuangan, baik dari donor maupun pemerintah (Fajar, 2019).


2.Meningkatkan kolaborasi antara OMS, pemerintah, organisasi internasional, dan lembaga lainnya diperlukan untuk meningkatkan perlindungan buruh migran:
Kerja Sama dengan Pemerintah: OMS memiliki kemampuan untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan buruh migran diterapkan dengan baik. 

Kolaborasi ini dapat dicapai melalui percakapan, pembuatan kebijakan bersama, atau partisipasi OMS dalam komite yang membahas masalah migrasi. Kolaborasi dengan pemerintah akan meningkatkan kredibilitas Organisasi Kesehatan Masyarakat (OMS) dan membuat mereka lebih terlibat dalam proses pengambilan keputusan (Fajar, 2019).


Kemitraan dengan Organisasi Internasional: Organisasi internasional seperti ILO atau IOM memiliki sumber daya dan jaringan di seluruh dunia yang dapat membantu Organisasi Kesehatan Masyarakat (OMS) dalam tugas-tugasnya. OMS dapat mendapatkan bantuan teknis, dukungan keuangan, dan akses ke praktik terbaik dari negara lain melalui kemitraan ini (Fajar, 2019).


Penguatan Jaringan Antar-OMS: Membangun jaringan antar-OMS yang kuat di seluruh ASEAN memungkinkan mereka berbagi informasi, bekerja sama dalam proyek internasional, dan mendukung kampanye advokasi satu sama lain. Selain itu, jaringan ini memungkinkan penguatan suara buruh migran di tingkat regional, yang menghasilkan advokasi yang lebih terkoordinasi dan memiliki dampak yang lebih besar (Fajar, 2019).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun