Mohon tunggu...
Rey Salsabila
Rey Salsabila Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Saya Rey Salsabila (22010200032), mahasiswi dari perguruan tinggi swasta yaitu Universitas Muhammadiyah Jakarta, Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Optimalkan Kesejahteraan Karyawan: Analisa Sistem Kompensasi SDM dalam Lembaga Pemerintah

11 Januari 2024   17:14 Diperbarui: 17 Januari 2024   19:46 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya perusahaan memberikan kompensasi kepada karyawannya, baik karyawan tetap maupun kontrak, yang berupa imbalan dan berbagai manfaat atas hasil  yang  dicapai melalui pekerjaan. Dengan kata lain, sebagai bentuk penghargaan atas penyerahan dan penyerahan hasil kerja (kinerja) pegawai kepada perusahaan, maka perusahaan memberikan imbalan dan kompensasi  sebagai sumber pendapatan kepada pegawai. Oleh karena itu, sistem kompensasi yang baik adalah sistem yang berfungsi, menjamin kepuasan perusahaan, dan menarik, mempertahankan, dan mempekerjakan banyak karyawan berbakat demi kepentingan publik.

Kompensasi  adalah  faktor  penting  yang  mempengaruhi  bagaimana  dan  mengapa  orang-orang  bekerja  pada  suatu  organisasi  dan  bukan  pada  organisasi  yang  lainnya (Armaniah, 2018), Kompensasi adalah semua bentuk penggajian atau ganjaran mengalir kepada pegawai  dan timbul dari kepegawaiannya mereka”. Desler dalam (Segoro, 2017).

Salah satu lembaga pemerintah nonkementerian adalah Badan Pusat Statistik (BPS) yang  fungsi utamanya menyediakan data dasar statistik  baik kepada pemerintah maupun  masyarakat umum di tingkat nasional dan daerah. Instansi pemerintah ini tentunya harus memiliki sistem kompensasi yang baik karena tidak terlepas dari partisipasi pegawai. Kompensasi atau gaji memiliki unsur-unsur yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan dan lembur termasuk pada Badan Pusat Statistik yang juga memiliki ketiga unsur tersebut:

1. Gaji Pokok Gaji yang diberikan kepada CPNS/PNS yang diangkat pada golongan tertentu dan dengan penghasilan sesuai dengan golongannya.

2. Tunjangan

  • Tunjangan istri/suami : diberikan kepada PNS yang sudah menikah yang mempunyai istri atau suami yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Tunjangan anak : diberikan PNS yang mempunyai anak baik anak kandung, anak tiri, anak angkat yang usianya dibawah 21 tahun belom punya penghasilan sendiri dan belom menikah.
  • Tunjangan beras : Tunjangan pangan kepada PNS dalam bentuk natura (beras) sebesar 10kg per jiwa dalam bentuk uang
  • Tunjangan Jabatan : Tunjangan yang berdasarkan sekertariat daerah, dinas daerah dan Lembaga teknis lainnya.
  • Tunjangan Jabatan Fungsional : Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang menjabat jabatan fungsional menurut keputusan menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara.
  • Tunjangan Pajak Penghasilan : Tunjangan subsidi oleh pemerintah untuk membayar pajak penghasilan.
  • Tunjungan Umum : Tunjangan untuk pegawai yang tidak menerima Tunjangan struktural dan fungsional untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengapdian dan semangat kerja.
  • Tunjangan Wilayah Terpencil : Tunjangan bagi PNS yang tinggal di daerah terpencil.
  • Tunjangan papua : Tunjangan bagi PNS yang bertugas atau bekerja di Papua.

3. Lembur Buat pegawai yang melebihi waktu bekerjanya melebihi 8 jam bekerja, maka akan diberikan upah lembur yang telah ditetapkan sebelumnya oleh instansi.

Sistem kompensasi di Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai terstruktur dan terorganisir. Semua fungsi sistem penggajian berjalan lancar, dengan penginputan data pegawai secara komputerisasi yang memudahkan dan mempercepat proses perhitungan gaji, sehingga sistem ini efisien. Proses pembayaran gaji dilakukan pada awal bulan dan perhitungan gaji dilakukan berdasarkan sistem gaji bulanan yang terkomputerisasi. Sistem ini juga mencakup pembayaran lembur jika pegawai bekerja lebih dari jam kerja normal.

Selain itu, prosedur pembayaran gaji melibatkan pembuatan data dan bendaharawan, di mana setiap bulannya data diajukan ke bagian kuasa penggunaan anggaran dan dana dicairkan melalui surat perintah pembayaran (SPT) dan Surat Pencairan Dana (SP2D). Sistem kompensasi ini telah memenuhi standar penggajian pemerintahan yang berlaku. Dengan demikian, sistem kompensasi di Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai dapat dikatakan efisien dan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Dapat disimpulkan bahwa sistem kompensasi di Badan Pusat Statistik Kabupaten Serdang Bedagai terorganisir dengan baik. Namun untuk meningkatkan keberlanjutan sistem kompensasi, disarankan agar peningkatan prestasi pegawai ditentukan dalam periode tertentu, bukan hanya melalui kaderisasi, tetapi juga berdasarkan kinerja yang diberikan pegawai terhadap instansi. Memberikan apresiasi kepada pegawai yang berprestasi dapat meningkatkan semangat kerja pegawai lainnya, sehingga memotivasi mereka untuk memberikan yang terbaik bagi instansi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun