Mohon tunggu...
Reyno Marchelo
Reyno Marchelo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif ilmu komunikasi

Halo 🙌🏻

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Pasar Cihapit, Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bandung

30 Maret 2024   09:59 Diperbarui: 30 Maret 2024   10:07 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi 

Bandung (30/03/2024) Kota Bandung menjadi salah satu penyumbang warga perokok aktif terbanyak di Indonesia. Menurut data BPS Kota Bandung, 28,44 Persen warga Kota Bandung mulai dari usia 15 tahun keatas merupakan perokok aktif. Maka dari itu, adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Bandung akan kesehatan. 

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau. KTR berguna untuk meregulasi tingkat prevalensi perokok di satu daerah.

Dilansir dari laman resmi bandung.go.id, pada tahun 2021, Pemerintah Kota Bandung meresmikan beberapa Kawasan Tanpa Rokok baru, diantaranya adalah Pasar Cihapit. Peresmian Kawasan Tanpa Rokok dilakukan oleh Wali Kota Bandung pada saat itu, Oded M Danial dan wakilnya Yana Mulyana saat peringatan Hari Kesehatan Nasional pada Senin (15/11/2021). Selain di Pasar Cihapit, peresmian KTR juga digelar di empat titik lain seperti, Jalan Braga, Plaza Balai Kota Bandung, dan Taman Tongkeng.

Sebelumnya, KTR ada di Alun-Alun Kota Bandung. Di kawasan tersebut terdapat papan-papan peringatan larangan merokok. Namun dirasa masih kurang, Oded menambahkan lagi beberapa Kawasan Tanpa Rokok baru disejumlah titik. KTR diutamakan berada di fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, transportasi umum, dan tempat fasilitas umum.

Menurut mantan Wali Kota Bandung, Oded M Danial, diharapkan dengan adanya penambahan kawasan tanpa rokok di Kota Bandung dan Perda KTR bisa mengurangi prevalensi masyarakat untuk merokok, dan menciptakan Kota Bandung menjadi kota yang sehat dan aman. 

"Saya berharap mudah-mudahan dengan adanya perda yang sudah selesai. Sekarang Insya Allah merealisasikan peraturan daerah kawasan bebas rokok. Saya berharap ini menjadi edukasi bagi masyarakat Kota Bandung betapa bahayanya rokok," Ujarnya

Di Pasar Cihapit sendiri, poster atau papan peringatan tentang larangan merokok sudah ditemui dibeberapa titik. Seperti di akses pintu masuk menuju pasar, di kios kios, dan di tempat yang mudah terlihat oleh pengunjung pasar. Diharapkan dengan adanya papan peringatan, semakin membuat warga sekitar menaati peraturan yang berlaku.

"Iya sekarang, semenjak ada aturan yang larangan ngerokok jadi agak berkurang yang ngerokok di dalem pasar. Soalnya kadang suka ada yang negor kalo itu (merokok) mah. Kalo di luar, saya kurang tau soalnya jarang liat juga sih apalagi bulan Ramadan gini." Ujar Asih salah satu penjaja kios

Di dalam Perda KTR pasal 16 juga disebutkan bagi setiap pelanggar yang melanggar ketentuan seperti, merokok atau menjual rokok dI KTR akan menerima sanksi hingga denda Rp500.000,00 yang langsung akan disetorkan ke kas daerah. Hal ini bisa menjadi alasan untuk seseorang tidak merokok di Kawasan Tanpa Rokok. 

Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun