Mohon tunggu...
Reynold AndikaNugroho
Reynold AndikaNugroho Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif S1 UIN Jakarta

Mahasiswa S1 Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Hukum Mendirikan Coffee Shop dengan Skema Akad Musyarakah

19 Desember 2022   15:44 Diperbarui: 19 Desember 2022   16:53 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Simulasinya, ketika coffee shop tersebut mendapatkan keuntungan yaitu si pemodal A menaruh modal 30% sedangkan si pemodal B 70%. Nantinya, keuntungan yang di peroleh kedai tersebut di bagi sesuai porsi persenan yang diberikan oleh A dan B. Begitupun sebaliknya jika perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian yang harus di tanggung oleh si pemodal yaitu sesuai dengan porsi menanamkan modalnya kepada kedai coffee tersebut.

Sebenarnya di dalam Fiqh Muamalah juga sudah dijelaskan mengenai beberapa contoh mengenai skema akad musyarakah di dalam kegiatan muamalah atau jual beli. Karena didalam akad ini mengandung unsur sama-sama merasakan keadilan, baik dari segi keuntungan maupun tanggungan kerugian dari hasil usaha kerjasama. Akad musyarakah disini berperan sebagai penghubung antara 1 orang dengan orang lain untuk melakukan kerjasama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun