Simulasinya, ketika coffee shop tersebut mendapatkan keuntungan yaitu si pemodal A menaruh modal 30% sedangkan si pemodal B 70%. Nantinya, keuntungan yang di peroleh kedai tersebut di bagi sesuai porsi persenan yang diberikan oleh A dan B. Begitupun sebaliknya jika perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian yang harus di tanggung oleh si pemodal yaitu sesuai dengan porsi menanamkan modalnya kepada kedai coffee tersebut.
Sebenarnya di dalam Fiqh Muamalah juga sudah dijelaskan mengenai beberapa contoh mengenai skema akad musyarakah di dalam kegiatan muamalah atau jual beli. Karena didalam akad ini mengandung unsur sama-sama merasakan keadilan, baik dari segi keuntungan maupun tanggungan kerugian dari hasil usaha kerjasama. Akad musyarakah disini berperan sebagai penghubung antara 1 orang dengan orang lain untuk melakukan kerjasama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H