Mohon tunggu...
Reynal Prasetya
Reynal Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Broadcaster yang hobi menulis.

Penyuka Psikologi, Sains, Politik dan Filsafat yang tiba - tiba banting stir jadi penulis Fiksi. Baca cerita terbaru saya disini : https://www.wattpad.com/user/Reypras09

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Hadirkan Rasa Aman dan Nyaman dari Kecelakaan Kerja PT GNI, Perusahaan Tuai Apresiasi dari Kemenaker

15 November 2023   13:08 Diperbarui: 15 November 2023   13:12 6218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih dari itu, sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan, PT GNI juga selalu mengedepankan keselamatan, integritas serta etika dalam bekerja. Nilai-nilai tersebut membuat PT GNI yakin bisa menjadi perusahaan smelter nikel teratas yang berorientasi pada Smart Smelting. 

Kultur perusahaan yang ramah, mengedepankan kekeluargaan serta mampu mengayomi dan peduli pada karyawan menjadi pembeda dan nilai tambah PT GNI dibanding perusahaan smelter lainnya. 

Pentingnya Safety Awareness dan Keselamatan Kerja di PT GNI

Keselamatan dan keamanan kerja sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan PT GNI. Tingginya tuntutan dan beratnya pekerjaan yang diemban pada karyawan membuat perusahaan perlu terus menggalakkan regulasi keamanan kerja di PT GNI karena tentu saja bekerja dibidang industri ini memiliki risiko kecelakaan yang tinggi. 

Untuk mencegah hal itu terjadi, PT GNI selalu rutin menyelenggarakan kegiatan pendidikan, penyuluhan, dan Diklatsar  bagi karyawan serta membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai bagian dari prosedur keamanan kerja perusahaan.

Diklatsar PT GNI bersama Basarnas Kota Palu (Sumber: money.kompas.com)
Diklatsar PT GNI bersama Basarnas Kota Palu (Sumber: money.kompas.com)

Berbagai terobosan serta penerapan regulasi keamanan kerja di PT GNI ini pun pada akhirnya menuai apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Dalam kunjungannya beberapa bulan yang lalu, Kemenaker merasa terkesan dan memuji PT GNI yang berpandangan sudah pantas menjadi role model bagi seluruh industri smelter yang ada di dalam negeri.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna mengungkapkan, Kemenaker mengapresiasi PT GNI yang sudah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Menurutnya, hal ini adalah upaya positif dari perusahaan yang menjunjung tinggi penerapan K3.

“Kegiatan seperti ini di GNI mendapatkan apresiasi langsung dari pemerintah pusat dan ini bisa kita jadikan role model untuk smelter-smelter yang lain. Pemerintah bersama pengawas Ketenagakerjaan akan terus melakukan pembinaan dan menyiapkan solusi terkait regulasi yang berlaku di Indonesia.” terangnya.

Regulasi keamanan kerja di PT GNI yang selaras dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut tertuang pada “Komitmen dan Ikrar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT Gunbuster Nickel Industry”. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya PT GNI untuk terus meningkatkan prosedur keamanan serta keselamatan kerja pada seluruh karyawan. 

Untuk menjalankan prosedur keamanan dan keselamatan kerja tersebut, PT GNI mewajibkan dan memfasilitasi seluruh karyawan dengan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat bekerja, misalnya Helm Safety, Masker, Wearpack Safety, Kacamata Safety, hingga Sepatu Safety. Peralatan serta fasilitas yang disediakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor Per.08/Men/Vii/2010 tentang APD yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya ditempat kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun