Mohon tunggu...
Reynal Prasetya
Reynal Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Broadcaster yang hobi menulis.

Penyuka Psikologi, Sains, Politik dan Filsafat yang tiba - tiba banting stir jadi penulis Fiksi. Baca cerita terbaru saya disini : https://www.wattpad.com/user/Reypras09

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ketika Saluran TV Masa Kini Gemar Mengeksploitasi Kontroversi

15 Januari 2023   11:02 Diperbarui: 15 Januari 2023   11:10 987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan suami Norma Risma (Sumber: youtube.com/Trans TV Official)
Mantan suami Norma Risma (Sumber: youtube.com/Trans TV Official)

Untuk apa tujuannya? Apakah hanya untuk sekadar mendulang rating dan mendapat pro-kontra pembicaraan publik? Jelas ini adalah langkah keliru. Karena seolah-olah media televisi kian memberi panggung dan secara tidak langsung membenarkan hal-hal atau pun tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan norma masyarakat.

Netizen pun geram dan ramai-ramai mengecam, bahkan berkomentar pedas mengenai program acara ini. Malah banyak yang menyerukan untuk memboikot saluran televisi tersebut.

"Kemarin yang diundang orang-orang aneh dan gak berprestasi, its ok gue masih bisa nerima, tapi kali ini gue bilang tv j*nc*k! Ini orang udah melanggar batas kemanusiaan dan agama, dia udah mengakui kenapa harus diundang? Yang dipikirkan hanya rating bukan edukasi." ujar salahsatu warganet @rezhend di Twitter.

Padahal KPI sendiri telah mengatur dan menetapkan tentang bagaimana standar siaran bagi media. Seperti tertuang dalam bab IX tentang Penghormatan Hak Privasi pasal 13 menyebutkan bahwa:

1). Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.

2). Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.

3). Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/permasalahan hukum pidana.

Mengundang sosok Rozzy Hakiki di televisi sebagai terduga selingkuh dengan mertua sendiri tentu ini telah menyalahi aturan penghormatan hak privasi dan tidak ada urgensi demi kepentingan publik karena ini menyangkut masalah pribadi yang seharusnya tak perlu di blow up di media televisi.

Sedangkan sebagaimana disebutkan dalam peraturan KPI, tentang Tujuan, Fungsi dan Arah, standar program siaran media harusnya bisa memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera.

Sebuah program siaran yang diluncurkan media pun seyogyanya bisa memberikan manfa'at yang sebesar-besarnya pada masyarakat, juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai hidup yang berkembang di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun