Begitu buruk dampak yang akan diterima apabila terus mempertahankan hubungan yang sudah tak bisa diperbaiki itu. Beberapa penelitian menemukan bahwa konsekwensi negatif perceraian justru masih lebih mendingan, ketimbang bertahan dalam hubungan yang beracun.
Bahkan orang yang bercerai dan tidak menikah lagi, secara umum lebih sehat fisik dan jiwanya dibanding pasangan yang menikah tapi berada dalam hubungan yang bermasalah dan tidak sejahtera.
Bagaimana pun tindak KDRT tidak bisa dibenarkan. Malah lebih jauh lagi penulis benar-benar mengutuk setiap tindak KDRT yang sudah terlampau sering terjadi di Indonesia. Artinya dalam hal ini kita harus pandai dan jeli dalam memilih pasangan.
Jangan pernah mentoleransi hal-hal buruk yang sering pasangan lakukan, kenali lah dahulu bagaimana tindak tanduk dan karakter dari pasangan sebelum kita memutuskan untuk serius ke jenjang pernikahan.
Karena kalau kalau sudah berumah tangga, bukan saja diri kita yang menjadi pertaruhan, namun kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak juga berada ditangan kita sebagai orangtua.
Kementerian PPPA mencatat, hingga oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT yang terjadi diseluruh Indonesia. Sebanyak 79,5% atau 16.745 korban nya adalah perempuan.
Berdasarkan data dan fakta yang ada serta adanya aturan dalam undang-undang yang sudah ditetapkan, seharusnya pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dapat bergerak lebih tanggap dan konsisten untuk membantu serta melindungi perempuan dan anak dari KDRT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H