Sontak dalam hati saya mengomel, "Apaan sih ini Lutfi Agizal dan Komnas PA Anjay aja dipersoalkan, gabut banget kayak yang enggak punya kerjaan!".
Namun setelah beberapa hari kasus itu terlewat, saya pun mulai mempelajari dimana sebenarnya salahnya kata Anjay ini?. Ternyata Komnas PA ada benarnya, kadang kita terlalu bereaksi berlebihan atas segala polemik yang terjadi di negeri ini, tanpa mau lebih jeli mencerna permasalahan nya terlebih dahulu.
Komnas PA ternyata tidak begitu saja melarang penggunaan kata Anjay ini tanpa alasan. Ada batasan dan ketentuan sebelum seseorang dinyatakan terkena pidana karena menggunakan kata Anjay, coba kita simak sebagian isi dari Pers Rilis yang keluarkan oleh Komnas PA pada 29 Agustus kemarin.
Di dalam surat edaran tersebut, Komnas PA menyatakan:
"Penggunaan istilah "ANJAY" harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna. Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa "Ouw... kren" misalnya memuji salahsatu produk yang dilihatnya di media sosial, diganti dengan istilah "Anjay", untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying, dimana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati dan merugikan. Sekalipun ada istilah "Anjay" yang dapat diartikan dengan sebutan dari salahsatu binatang. Jika istilah "Anjay" digunakan sebagai sebutan untuk Merendahkan Martabat  Seseorang, istilah tersebut adalah salahsatu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu harus dilihat perspektif-nya, karena penggunaan istilah "Anjay" sedang viral ditengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak."
Jadi jelas bahwa, Komnas PA pun membuat batasan dan ketentuan penggunaan kata Anjay ini. Kalau hanya kita gunakan sebagai bentuk ekspresi kekaguman, atau takjub ketika melihat suatu hal, ya tidak jadi masalah. Boleh-boleh saja dilakukan karena tidak ada unsur kekerasan atau bullying dan tidak merugikan orang lain.
Beda halnya jika kata "Anjay" itu kita gunakan untuk merendahkan martabat seseorang, maka ini termasuk tindak pidana dan bisa dilaporkan, itupun jika si korban merasa tersinggung dan direndahkan, kalau tidak dan korban tidak melapor, ya tidak jadi masalah boleh-boleh saja kita gunakan kalau tujuannya memang hanya sekedar candaan kepada teman.
Saya pun sering kok menggunakan kata Anjay ini. Misal ketika ada teman yang post photo di akun Instagram-nya sedang liburan di pantai maka saya akan komen begini biasanya, "Anjayyy lagi liburan di pantai mana tuh? Kren banget spot nya euyy!" Biasanya responnya adalah, "Hahaha, Geopark Ciletuh nih, iya kren banyak air terjunnya!"
Setahu saya, selama ini belum ada orang yang merasa tersinggung dan direndahkan karena kata "Anjay" ini. Meski kata Anjay adalah sebuah plesetan yang diperhalus dari kata "Anjing". Tapi biasanya kata "Anjay" lebih banyak digunakan sebagai ekspresi kekaguman atau takjub akan suatu hal, bukan sebagai kata yang digunakan untuk menyerang, membully, atau merendahkan martabat seseorang.
Harusnya kita lebih menaruh perhatian ini kepada kata-kata yang justru lebih berbahaya dan bisa merusak moral anak, seperti misal kata : bacot, bangsat, goblok, monyet, syaiton, babi, anjing, yang lebih sering digunakan untuk menyerang, mengutuk dan merendahkan martabat seseorang. Karena kata-kata tersebut justru lebih sering diucapkan oleh anak-anak ketika mereka sedang bermain game, dibanding kata "Anjay".
Suatu hari saya melihat sekumpulan anak-anak dikampung saya yang sedang asyik bermain game online di pos ronda dengan gawainya masing-masing, ternyata mereka sedang memainkan game yang lumayan populer yaitu Free Fire. Biasanya mereka selalu mabar (main bareng). Ketika mereka sedang asyik bermain, beberapa kali terdengar kata-kata kurang pantas seperti, anjing, bangsat, setan, babi, bacot, dll.Â