Dari banyaknya korban yang memberikan pengakuan, besar kemungkinan bahwa apa yang di lakukan oleh Dedy Susanto terbukti melanggar aturan dan kode etik psikolog.Â
Tapi bagaimana pun, kita belum bisa secara cepat menyimpulkan, bahwa semua tuduhan dan dugaan yang di alamatkan kepada dirinya terbukti benar. Kita perlu menggunakan pendekatan praduga tak bersalah, hingga kasusnya bisa dibuktikan di pengadilan.
Dari kasus ini, kita bisa belajar untuk lebih teliti dan berhati-hati sebelum menggunakan jasa psikolog untuk konsultasi ataupun terapi. Jangan sampai kita salah memilih psikolog. Karena mental dan kesehatan jiwa yang akan menjadi taruhannya.
Maka dari itu, agar kita dapat terhindar dari praktek ilegal dan penipuan berkedok terapi semacam itu, tentu kita perlu mengetahui apa saja syarat yang perlu di miliki oleh seorang psikolog sebelum ia layak melakukan praktek dan membuka terapi.
Syarat utamanya adalah sebagai lulusan Sarjana Psikologi dan juga Magister Profesi Psikologi.
Nah, seseorang yang mempunyai gelar Doktor Psikologi dalam hal ini S3 psikologi, baru bisa di katakan sebagai seorang psikolog jika ia juga merupakan Sarjana dan Magister psikologi.
Jika tidak, berarti ia hanya Doktor psikologi atau Ilmuwan psikologi yang bukan merupakan seorang psikolog.
Seseorang baru bisa di akui sebagai psikolog, ketika ia sudah terdaftar sebagai Anggota Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI). Yang juga mendapat lisensi resmi, bahwa orang tersebut memang psikolog dari HIMPSI.
Selain itu seseorang juga baru boleh membuka praktek psikologi, ketika ia sudah mendapat Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP). Dari lembaga yang berwenang.
Jangan sampai kita memilih berkonsultasi ataupun diterapi oleh Psikolog yang tidak mempunyai kapabilitas yang jelas. Karena jika salah penanganan, maka akan salah juga hasilnya.
Semoga bermanfaat....