Pandemi Virus Covid-19 telah berlangsung hampir 10 bulan di Indonesia. Sejak bulan Maret 2020, Indonesia digemparkan adanya indikasi beberapa masyarakat yang terinfeksi virus ini.Â
Kita tahu bahwa karena situasi pandemi ini banyak sekali kebijakan pembatasan, banyak yang harus bekerja secara daring, anak-anak juga belajar secara online, dan banyak lagi contoh kebijakan lainnya, tak terkecuali urusan ibadah.Â
Kali ini kita akan fokus dengan kebijakan Gereja Katolik terkait situasi beribadah di masa pandemi dengan meninjau ajaran Gereja sekaligus respon umat beriman khususnya umat di Indonesia.Â
Hari-hari ini banyak tempat ibadah termasuk Gereja Katolik yang telah dibuka kembali dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.Â
Namun ada begitu banyak umat Katolik yang tidak mau menghadiri ibadah hanya karena takut gereja menjadi tempat penularan virus covid-19. Sebelum merespon tanggapan umat beriman tentang ibadah dengan protokol kesehatan, kita akan memulai dengan pengertian dan makna kewajiban ibadah dalam Gereja Katolik.Â
Ibadah adalah seuatu yang penting bagi setiap umat beriman dan merupakan sesuatu yang luhur, bisa juga disebut sebagai olah kesalehan. Dalam Gereja Katolik ibadah yang utama disebut sebagai Misa Kudus.
Umat Katolik memiliki kewajiban untuk menghadiri Misa Kudus pada hari-hari tertentu. Kewajiban ini dapat kita lihat dalam perintah ke 2 dari 5 perintah Gereja disebutkan bahwa kita harus mengikuti perayaan Ekaristi/ Misa pada hari Minggu dan pada hari raya yang diwajibkan.Â
Peintah ini juga disebutkan dalam Katekismus Gereja Katolik no 2180 yang berbunyi: Salah satu perintah Gereja menjabarkan dengan lebih rinci hukum Tuhan; "Pada hari Minggu dan pada hari-hari pesta wajib lainnya orang beriman berkewajiban untuk ambil bagian dalam misa" (CIC, can. 1247). "Perintah untuk ambil bagian dalam misa dilunasi oleh orang menghadiri misa di mana pun misa itu dirayakan menurut ritus Katolik, entah pada hari pesta sendiri atau pada sore hari sebelumnya" (CIC, can. 1248, ? 1).Â
Jelas dalam Katekismus Gereja Katolik dan dalam 5 perintah Gereja, kita sebagai umat Katolik wajib untuk menghadiri Misa Kudus dan menyambut Komuni.Â
Sedihnya di masa pandemic ini kita tidak bisa pergi ke gereja, karena gereja dan tempat ibadah lain harus ditutup sementara waktu demi mencegah penularan virus covid-19 yang masih terus ada hingga hari ini. Kondisi gereja ditutup berimbas pada kenyataan bahwa kita tidak bisa mengikuti Misa di gereja untuk memenuhi kewajiban kita.Â