Mohon tunggu...
Reynaldi Pratama
Reynaldi Pratama Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Pribadi yang suka menulis, membaca, dan berdiskusi. Senang mempelajari hal baru di berbagai bidang seperti politik, hukum, sejarah, mitologi, dan sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menguji Netralitas Presiden RI di Pilpres 2024

24 Januari 2024   21:55 Diperbarui: 24 Januari 2024   21:55 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jadi dapat dikatakan, bahwa Presiden merupakan pejabat negara dan tidak termasuk ke dalam ASN. Lantas, apakah boleh seorang Presiden memihak salah satu calon dalam pemilihan presiden ?. Memang jika dilihat dalam aturan yang berlaku di Indonesia, tidak ada aturan yang menjadikan seorang Presiden tidak boleh berpihak pada salah satu paslon pemilu. 

Dalam Pasal 299 UU Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 ayat (1) sampai 3 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai juga dibolehkan untuk melaksanakan kampanye. 

Pejabat lainnya yang tidak berstatus sebagai anggota partai politik juga diperbolehkan melaksanakan kampanye jika ia mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan oleh KPU, atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan oleh KPU. 

Dalam Pasal 300 disebutkan bahwa selama melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, dan Pejabat Daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya, Presiden dan Wakil Presiden dapat mengikuti kampanye selama ia tidak melupakan tugas utamanya sebagai kepala negara. 

Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum, pernyataan yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi bisa dikatakan boleh - boleh saja bagi seorang pejabat negara untuk menggunakan hak demokrasinya untuk menunjukan dukungan terhadap salah satu calon yang sedang bertarung menarik hati masyarakat. Hal itu dikarenakan tidak diatur dalam Undang - Undang terkait larangan ikut sertanya Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye. 

Dalam sebuah adagium hukum juga dikatakan "nullum delictum nulla poerna sie lege poenali", yang artinya tidak suatu tindakan tidak bisa dikatakan terlarang selama tidak ada aturan yang berlaku untuk melarang perbuatan tersebut.  Namun, apakah Presiden dan Wakil Presiden "wajib" untuk bersikap netral ? Hal itu pastinya dikembalikan kepada pemikiran dan moral pribadi masing - masing. 

Penulis: Reynaldi Pratama

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun