Jadi dapat dikatakan, bahwa Presiden merupakan pejabat negara dan tidak termasuk ke dalam ASN. Lantas, apakah boleh seorang Presiden memihak salah satu calon dalam pemilihan presiden ?. Memang jika dilihat dalam aturan yang berlaku di Indonesia, tidak ada aturan yang menjadikan seorang Presiden tidak boleh berpihak pada salah satu paslon pemilu.Â
Dalam Pasal 299 UU Pemilu Nomor 07 Tahun 2017 ayat (1) sampai 3 dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye. Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai juga dibolehkan untuk melaksanakan kampanye.Â
Pejabat lainnya yang tidak berstatus sebagai anggota partai politik juga diperbolehkan melaksanakan kampanye jika ia mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan oleh KPU, atau pelaksana kampanye yang telah didaftarkan oleh KPU.Â
Dalam Pasal 300 disebutkan bahwa selama melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, Pejabat Negara, dan Pejabat Daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Artinya, Presiden dan Wakil Presiden dapat mengikuti kampanye selama ia tidak melupakan tugas utamanya sebagai kepala negara.Â
Oleh karena itu, ditinjau dari segi hukum, pernyataan yang dilontarkan oleh Presiden Jokowi bisa dikatakan boleh - boleh saja bagi seorang pejabat negara untuk menggunakan hak demokrasinya untuk menunjukan dukungan terhadap salah satu calon yang sedang bertarung menarik hati masyarakat. Hal itu dikarenakan tidak diatur dalam Undang - Undang terkait larangan ikut sertanya Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye.Â
Dalam sebuah adagium hukum juga dikatakan "nullum delictum nulla poerna sie lege poenali", yang artinya tidak suatu tindakan tidak bisa dikatakan terlarang selama tidak ada aturan yang berlaku untuk melarang perbuatan tersebut. Â Namun, apakah Presiden dan Wakil Presiden "wajib" untuk bersikap netral ? Hal itu pastinya dikembalikan kepada pemikiran dan moral pribadi masing - masing.Â
Penulis: Reynaldi Pratama
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H