Mohon tunggu...
Reynaldi Pratama
Reynaldi Pratama Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis

Pribadi yang suka menulis, membaca, dan berdiskusi. Senang mempelajari hal baru di berbagai bidang seperti politik, hukum, sejarah, mitologi, dan sebagainya.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menguji Netralitas Presiden RI di Pilpres 2024

24 Januari 2024   21:55 Diperbarui: 24 Januari 2024   21:55 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Namun, UU Pemilu Pasal 299 membolehkan beberapa pejabat negara ikut serta dalam kampanye. Pasal itu juga menyebutkan bahwa pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) dibolehkan untuk berkampanye. 

Pejabat negara non- parpol juga bisa ikut apabila sebagai capres dan cawapres dan selama didaftarkan anggota tim kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun, terdapat beberapa syarat yang tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu. 

Selain cuti diluar tanggungan negara, pejabat tersebut juga dilarang menggunakan fasilitas negara. Ketentuannya diatur dalam 304 - 305 UU Pemilu. Dalam Pasal 282 dan 283 UU Pemilu juga diatur bahwa para pejabat negara dilarang berpihak selama kampanye atau membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye. 

Hal lainnya yaitu pejabat negara, struktural, fungsional, serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan tersebut meliputi, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 

Kontroversi Pernyataan Presiden Jokowi Tentang "Keberpihakan" 

Sebelum masa kampanye dimulai, Presiden Jokowi juga pernah menyatakan akan "cawe - cawe" dalam pilpres 2024 nanti. Lalu, Presiden Jokowi juga menyatakan di depan pers bahwa Presiden "boleh" untuk berpihak selama kampanye berlangsung. 

Hal itu disampaikannya saat ditanya tentang calon menteri - menteri yang aktif dalam bidang non politik malah aktif berkampanye. Jokowi mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak demokrasi yang dimiliki oleh setiap orang. Oleh karena itu, Presiden Jokowi berpandangan bahwa menteri boleh berpolitik. 

Dilansir dari Hukumonline.com, Jika dilihat dari jabatan, Presiden dan Wakil Presiden merupakan pejabat negara. Dalam Pasal 122 UU ASN disebutkan yang termasuk dalam pejabat negara adalah: 

  1. Presiden dan wakil Presiden;
  2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua,Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
  5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
  6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
  7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  9. Menteri dan jabatan setingkat Menteri;
  10. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 
  11. Gubernur dan Wakil Gubernur; 
  12. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;  dan
  13. Pejabat negara lainnya yang ditentukan dalam Undang - Undang.

Dalam artikel Wicaksana Dramanda, S.H. dalam artikel Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan, pejabat negara merujuk pada pengertian pemerintahan dalam arti yang luas. Menurutnya, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung.

Dilihat dari definisi Aparatur Sipil Negara ("ASN") pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ("UU ASN") adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.  

Dalam PP Nomor 18 Tahun 2013 Didefinisikan Pejabat Negara adalah Presiden dan Wakil Presiden, Menteri dan pejabat setingkat Menteri, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun