Mohon tunggu...
Reynaldi Pahlevi
Reynaldi Pahlevi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

NUGAS NUGAS NUGAS

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Dampak PPh 23 Terhadap Investasi Asing di Indonesia

29 Juni 2024   12:25 Diperbarui: 29 Juni 2024   12:45 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang dampak PPh Pasal 23 terhadap investasi asing di Indonesia, berikut beberapa data yang relevan:

a. Data Pertumbuhan Investasi Asing

Menurut data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi asing langsung (FDI) di Indonesia telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dalam konteks ini, PPh Pasal 23 menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan investor dalam mengevaluasi investasi mereka.

b. Analisis Perubahan Kebijakan Pajak

Perubahan kebijakan terkait PPh Pasal 23 juga mempengaruhi strategi investasi asing. Misalnya, pengurangan tarif pajak atau penyederhanaan prosedur administratif dapat meningkatkan daya tarik investasi asing di Indonesia.

c. Dampak Kebijakan Fiskal Terhadap Aliran Modal

Penerapan PPh Pasal 23 juga berdampak pada aliran modal ke Indonesia. Pajak yang diterapkan pada sumbernya mempengaruhi jumlah modal yang masuk ke negara, serta alokasi dan penggunaan modal tersebut dalam sektor-sektor ekonomi yang berbeda.

Kesimpulan

PPh Pasal 23 memainkan peran penting dalam regulasi pajak Indonesia terkait dengan investasi asing. Dengan memberikan kepastian hukum, mengatur struktur biaya investasi, dan meningkatkan kesadaran pajak, kebijakan ini mempengaruhi keputusan investasi asing di Indonesia. Dengan memahami dampaknya secara komprehensif, pemerintah dapat merancang kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi yang berkelanjutan.

Referensi

- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Data BKPM tentang investasi asing langsung di Indonesia
- Laporan kebijakan fiskal terbaru dari Kementerian Keuangan Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun