Sub JDIH: Perlu adanya peningkatan mutu dan akses JDIH serta perbaikan sistem pelayanan produk JDIH. Hal ini juga mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
      Beberapa pengalaman tersebut menyadarkan penulis bahwa masih banyak hal yang perlu dipahami dan ditelusuri ketika dihadapkan langsung oleh sebuah realita tantangan. Teori memang penting untuk dipahami, tapi kemampuan menerapkan teori yang didapatkan saat di bangku perkuliahan ketika berada di lapang menjadi lebih penting untuk dikuasai lebih lanjut. Harapannya, progam magang sejenis ini dapat terus dilaksanakan dengan peningkatan kematangan sistem dan konsep secara keseluruhan karena memberikan efek kompetitif secara tersirat bagi kami, sebagai mahasiswa yang nantinya harus siap kerja setelah lulus menempuh bangku perkuliahan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H