Dengan demikian, sangat penting untuk memahami bahwa pelaporan SPT harus dilaksanakan secara mandiri dan teliti oleh wajib pajak. Pun demikian, terdapat wajib pajak yang merasa kesulitan untuk memahami fitur -- fitur yang ada dalam melaporkan SPT nya baik melalui mekanisme manual menggunakan formulir maupun mekanisme layanan e-filling dapat meminta panduan atau arahan kepada petugas pajak setempat untuk membantu pengisian SPT, namun tetap mengacu kepada hal -- hal yang dilaporkan oleh wajib pajak mengenai kewajiban pajaknya.
Status Pelaporan SPT
Setelah wajib pajak melaporkan SPT berdasarkan bukti potong baik bukti potong PPh tidak final maupun PPh final, terdapat tiga kemungkinan status pelaporan SPT, yakni SPT Nihil, SPT Lebih Bayar, dan SPT Kurang Bayar. Adapun definisi nya adalah :
- SPT Nihil
Status SPT Nihil bermakna bahwa pelaporan pajak pada SPT telah sesuai dengan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja (dibayarkan). Hal ini tampak pada bukti potong karyawan yang memuat jumlah pajak terutang sama dengan jumlah pajak yang dipotong. Dengan demikian, wajib pajak telah berhasil melaporkan pajak yang dipotong berdasarkan bukti potong yang dibuat pemberi kerja.
- SPT Lebih Bayar
Status SPT Lebih Bayar bermakna bahwa pelaporan pajak pada SPT lebih kecil daripada jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja (dibayarkan). Atas status lebih bayar tersebut, wajib pajak memiliki hak untuk meminta restitusi melalui proses pemeriksaan atau pengembalian kelebihan pembayaran melalui proses penelitian. Dengan demikian, terdapat proses lebih lanjut yang ditempuh wajib pajak untuk menerima kembali kelebihan pembayaran pajaknya.
- SPT Kurang Bayar
Status SPT Kurang Bayar bermakna bahwa pelaporan pajak pada SPT lebih besar daripada jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja (dibayarkan). Atas status kurang bayar tersebut, wajib pajak diminta untuk segera melunasi kekurangan pembayaran pajaknya melalui e-billing pada layanan DJP Online atau membayar pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, mini ATM/EDC, dan lainnya yang memenuhi ketentuan untuk menyetor pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H