Surat Pemberitahuan
Lapor pajak adalah salah satu kewajiban yang dilakukan oleh setiap wajib pajak melalui sarana Surat Pemberitahuan atau yang dikenal umum sebagai SPT berdasarkan prinsip self -- assessment. Pelaporan pajak dilakukan melalui SPT yang diatur sesuai dengan ketentuan perundang -- undangan perpajakan, termasuk batas waktu pelaporannya. Adapun untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak berjalan atau 31 Maret tahun pajak berjalan (dalam tahun pajak sesuai dengan tahun kalender)
Adapun SPT yang dilaporkan oleh orang pribadi memiliki 3 jenis formulir, yakni formulir SPT 1770, formulir SPT 1770S, dan formulir SPT 1770SS. Klasifikasi SPT Tahunan orang pribadi didasarkan pada profesi/pekerjaan yang dilakukan, adapun klasifikasinya adalah sebagai berikut :
- SPT 1770
Formulir SPT 1770 digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenai PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
- SPT 1770S
Formulir SPT 1770S digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60juta dan atau bekerja di dua atau lebih pemberi kerja dalam kurun waktu satu tahun pajak
- SPT 1770SS
Formulir SPT 1770SS digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan jumlah penghasilan bruto kurang dari Rp60juta dan hanya bekerja pada satu pemberi kerja dalam kurun waktu satu tahun pajak
Ketiga jenis formulir SPT tersebut memiliki isian yang berbeda -- beda sesuai dengan kebutuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban penghasilannya.
Dokumen yang Diperlukan Dalam Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Pengisian masing -- masing formulir SPT memerlukan dokumen -- dokumen tersendiri yang menjadi dasar acuan pengisian. Dokumen tersebut antara lain :
- SPT 1770
Dokumen yang diperlikan adalah bukti potong A1/A2 bilamana wajib pajak memiliki pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja, neraca & laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi peredaran bruto per bulan dan norma perhitungan, dan/atau lembar penghitungan PPh terutang bagi WP yang menjalankan kewajiban perpajakan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)
- SPT 1770S
Dokumen yang diperlukan adalah bukti potong 1721A1 bagi pegawai swasta, bukti potong 1721A2 bagi pegawai negeri, dan/atau lembar penghitungan PPh terutang bagi WP yang menjalankan kewajiban perpajakan Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT)
- SPT 1770SS
Dokumen yang diperlukan adalah bukti potong 1721A1 bagi pegawai swasta dan/atau bukti potong 1721A2 bagi pegawai negeri
Adapun bukti potong merupakan dokumen yang kewenangannya diterbitkan oleh pemberi kerja kepada pekerja/karyawannya. Selain bukti potong yang disebutkan sebelumnya, terdapat pula bukti potong PPh final yang dibuat oleh pemberi kerja atas pekerjaan pekerja/karyawan yang dikenakan pajak final berdasarkan ketentuan perundang -- undangan perpajakan. Bukti potong kemudian menjadi dasar pengisian formulir oleh wajib pajak.
Mekanisme Pelaporan SPT
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui formulir -- formulir SPT tersebut memiliki 2 mekanisme, yakni pelaporan secara manual menggunakan formulir kertas dan pelaporan secara elektronik menggunakan layanan e -- filling. Kedua mekanisme memiliki tujuan yang sama, yakni melaporkan SPT wajib pajak, namun memiliki kelebihan dan kekurangan masing -- masing.
Walaupun demikian, seiring zaman, penggunaan teknologi komunikasi mulai diterapkan kedalam berbagai aspek pemerintahan yang memepengaruhi sistem terdahulu. Hal ini juga berdampak pada bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Melalui pemanfaatan teknologi, pelaporan pajak mulai beralih ke era pelaporan secara elektronik yang kemudian lazim dikenal sebagai e-filling. Secara garis besar, layanan e-filling memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT nya secara lebih sederhana dan dapat dilakukan dimana saja.
Praktik peralihan mekanisme manual menggunakan kertas menuju mekanisme elektronik menggunakan teknologi digital dilakukan untuk mendukung adaptasi Indonesia dalam zaman yang semakin digital. Hal ini diperlukan agar perpajakan di Indonesia mampu mengikuti arus zaman sehingga memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu bentuk peralihan nya adalah bagi wajib pajak yang melaporkan SPT nya menggunakan layanan e-filling, maka untuk tahun pajak seterusnya harus melaporkan SPT nya melalui layanan e-filling saja dan tidak dapat memilih menggunakan metode manual.
Baik pelaporan secara manual maupun e-filling harus memuat SPT yang benar, jelas, lengkap, dan ditandangani. Keempat syarat tersebut harus dipenuhi oleh wajib pajak yang melapor sendiri SPT nya dan menjadi syarat bahwa SPT sudah baik untuk dikirim. Hal ini merupakan kewajiban dari wajib pajak, sehingga pada dasarnya, wajib pajak tidak etis untuk meminta orang lain melaporkan SPT nya.Â
Pelaporan SPT yang dilakukan oleh orang lain tanpa arahan dari wajib pajak berisiko menimbulkan SPT yang salah atau kurang lengkap. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT namun tidak benar  yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 13A UU KUP) dan/atau sanksi pidana kurungan minimal 3 bulan, maksimal 1 tahun (Pasal 38 UU KUP)