Sementara itu, Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives menyatakan dukungan penuh ekstensifikasi Minuman Bergula Dalam Konsumen (MDBK) masuk kedalam daftar BKC dengan alasan perlu nya pengendalian konsumsi atas minuman manis yang memiliki kaitan erat dengan prevalensi diabetes dan obesitas. Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives juga menyatakan secara tegas bahwa MDBK sebenarnya memang sudah memenuhi kriteria sebagai BKC, sehingga implementasinya di Indonesia perlu untuk disegerakan sebagaimana di negara lain juga telah diterapkan.
Rencana Tarif Cukai Minuman Berpemanis
Adapun rencana pengenaan tarif cukai pada minuman berpemanis di Indonesia dibagi menjadi tiga, yakni :
- Rp1.500/ liter untuk minuman teh kemasan
- Rp2.500/liter untuk minuman soda
- Rp2.500/liter untuk minuman lainnya
Atas rencana pengenaan tarif cukai tersebut diperkuat dengan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 (Ulya, 2021). Namun demikian, hingga penetapan UU HPP pada 7 Oktober 2021, cukai terhadap minuman berpemanis tidak kunjung ditetapkan dengan beberapa alasan yang mungkin menjadi pertimbangan, yakni pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.
Secara teori ekonomi, pengenaan tarif pajak/ cukai terhadap suatu pasar menyebakan demand pasar menurun dan berakibat pada penurunan equilibrium pasar dan pendapatan nasional, oleh sebab itu penerapan cukai atas minuman berpemanis perlu memperhatikan situasi dan kondisi dan baik - buruknya bagi setiap pihak/ stakeholder. Sementara itu, penerapan cukai pada minuman berpemanis memang akan menambah penerimaan negara sekaligus menjadi alat kontrol negara terhadap BKC dan kesehatan masyarakat.Â
Dengan demikian, perlu adanya kajian lebih mendalam agar pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dapat mempertahankan iklim ekonomi di Indonesia terutama pada industri minuman berpemanis sekaligus menjadi alat kendali pemerintah atas konsumsi minuman berpemanis dan kesehatan masyarakat.
Daftar Pustaka
Audwina, A. H. (2021). UU HPP Membuka Peluang Penambahan BKC, CISDI Desak Pemerintah untuk Segera Masukkan Cukai Minuman Manis. https://cisdi.org/wp-content/uploads/2021/10/Siaran-Pers-UU-HPP-Membuka-Peluang-Penambahan-BKC-CISDI-Desak-Pemerintah-untuk-Segera-Masukkan-Cukai-Minuman-Manis.pdf
Chandra, E. M., & Gufraeni, R. (2009). Kajian Ekstensifikasi Barang Kena Cukai pada Minuman Ringan Berkarbonasi. Ilmu Administrasi Dan Organisasi, 16(3), 170–179. http://journal.ui.ac.id/index.php/jbb/article/viewArticle/619
Indonesia, K. K. R. (2009). Tahun 2030 Prevalensi Diabetes Melitus Di Indonesia Mencapai 21,3 Juta Orang. https://www.kemkes.go.id/article/view/414/tahun-2030-prevalensi-diabetes-melitus-di-indonesia-mencapai-213-juta-orang.html
Kurniati, D. (2020). Pengusaha Keberatan Minuman Manis Dikenai Cukai. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/pengusaha-keberatan-minuman-manis-dikenai-cukai-19104
Permana, R. W. (2020). Cukai Minuman Manis Bakal Diterapkan di Indonesia, Efektifkah Tekan Konsumsi Gula? Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/sehat/cukai-minuman-manis-bakal-diterapkan-di-indonesia-efektifkah-untuk-tekan-konsumsi-gu.html
Qoirinasari, Simanjuntak, B. Y., & Kusdalinah. (2018). BERKONTRIBUSIKAH KONSUMSI MINUMAN MANIS TERHADAP BERAT BADAN BERLEBIH PADA REMAJA? AcTion: Aceh Nutrition Journal, 3(2), 88. https://doi.org/10.30867/action.v3i2.86