Mohon tunggu...
Reyhan Ramadhan
Reyhan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby Badminton

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Korupsi Pengadaan Bantuan Sosial: KPK Menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara Sebagai Tersangka

18 April 2024   11:22 Diperbarui: 18 April 2024   11:22 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindak pidana korupsi adalah penyakit sosial yang telah merajalela di berbagai Negara, Termasuk Indonesia. Korupsi juga bagaikan penyakit yang mematikan yang apabila tidak segera diberantas, maka akan terus menggerogoti kehidupan bangsa dan Negara.

Korupsi merupakan bentuk ketidakjujuran atau tindak pidaana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu Lembaga yang memiliki suatu jabatan kekuasaaan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang haram atau menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

Adanya covid 19 membawa dampak yang kompleks dibidang Kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan. Hal tersebut membuat pemerintah berperan menanggulangi dampak ekonomi dan keuangan, dengan target pada masyarakat terdampak. Salah satu program penanggulangan dampak ekonomi dari pandemi covid-19 adalah program bantuan sosial (bansos) bagi yang terkena dampak tersebut. Pada saat ini kejahatan meningkat dengan berbagai macam motif dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak pemangku jabatan seperti tindak pidana korupsi. Sama hal nya dengan pelaku tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial covid-19 yang merupakan pejabat publik Juliari Batubara. Kasus ini bermula dari adanya program pengadaan bansos penanganan covid-19 berupa paket sembako di kemensos tahun 2020.

Anggaran pengadaan bansos covid-19 berupa paket sembako ini di kementerian sosial tahun 2020 mencapai sekitar Rp. 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.

Pada saat menjabat Menteri sosial, Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekan dan diduga sepakat ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus mereka setorkan kepada kemensos melalui Matheus. Setiap paket fee disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp. 10.000 per paket sembako dari nilai Rp. 300.000 per paket bansos.

Pengadaan bansos tahap pertama mulai berjalan Bersama rekanan yang telah ditunjuk oleh Matheus dan Adi dan diketahui Juliari. Juliari, Matheus dan Adi menerima 12 miliar. Sedangkan Juliari khusus menerima sekitar 8,2 miliar.

Kemudian dilanjutkan dengan pengadaan paket bansos tahap kedua pada oktober-desember 2020. Pada pengadaan bansos tahap kedua ini, Juliari menerima sekitar 8,8 miliar. Sehingga, total uang yang diterima oleh Juliari ini menurut KPK mencapai sebesar 17 Miliar. Seluruh uang yang diterima Juliari ini diduga digunakan untuk keperluan pribadinya.

Oleh karena itu, KPK sebagai Lembaga pengawasan kepada suatu organisasi atau pejabat yang terindikasi melakukan korupsi langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 4 Desember 2020. Matheus dan Adi yang ditunjuk Juliari menurus program pengadaan bansos ditangkap. KPK mengamankan uang sekitar 14,5 miliar saat itu.

Sehari setelah penangkapan Matheus dan Adi, Juliari masih sempat mengaku tidak mengetahui kasus yang membelit dua anak buahnya ini.

Pada 5 Desember 2020, KPK menggelar konferensi pers. KPK mengumumkan penetapan lima orang tersangka, salah satunya Menteri sosial pada saat itu yaitu Juliari Batubara. Namun Juliari tidak Nampak pada saat konferensi pers tersebut. Tak sampai 1x24 jam setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Juliari menyerahkan diri dan mendatangi gedung KPK waktu dini hari 6 Desember 2020. Pada saat itu juga KPK langsung menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan social penanganan pandemic covid-19 di wilayah jabodetabek tahun 2020.

Atas perbuatannya yang telah merugikan masyarakat, Juliari melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Juliari juga divonis 12 tahun penjara dan denda 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu juga, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yaitu untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 14.590.450.000 atau sekitar Rp. 14,59 miliar. Jika tidak digantti, maka bisa diganti oleh pidana penjara selama dua tahun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun