Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua prinsip utama dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kedua prinsip ini memiliki peran yang sangat penting dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam konteks pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif harus mengedepankan kedua prinsip tersebut untuk menciptakan kepercayaan publik yang tinggi serta memastikan kebijakan dan anggaran yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
Di tingkat legislatif, transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk memastikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menjalankan fungsi-fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal. DPRD sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab besar dalam merumuskan peraturan daerah (perda), mengawasi kinerja pemerintah daerah, serta memastikan bahwa alokasi anggaran digunakan dengan efektif dan efisien. Dalam konteks ini, transparansi berarti keterbukaan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, dan proses legislasi. Akuntabilitas berarti kewajiban DPRD untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakannya kepada publik.
Kota Tangerang Selatan, sebagai salah satu kota yang terus berkembang, menghadapi tantangan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan partisipasi masyarakat. Untuk itu, penerapan transparansi dan akuntabilitas di DPRD Kota Tangerang Selatan menjadi sangat penting. Dengan memperkuat kedua prinsip tersebut, diharapkan DPRD dapat berfungsi lebih efektif, responsif, dan dapat dipercaya dalam mengelola urusan pemerintahan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Dalam tulisan ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam DPRD Kota Tangerang Selatan serta dampaknya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, yang diberikan kewenangan salah satu untuk melaksanakan fungsi pengawasan, disamping pembentukan Perda dan anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 96 ayat (1), serta Pasal 149 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014. Pasal 96 ayat (1) mengatur bahwa: DPRD provinsi mempunyai fungsi: a) pembentukan Perda provinsi; b) anggaran; dan c) pengawasan. Selanjutnya Pasal 149 ayat (1) mengatur bahwa: DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi: a) pembentukan Perda Kabupaten/Kota; b) anggaran; dan d) pengawasan.Â
DPRD melaksanakan ketiga fungsi sebagaimana disebutkan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah. Oleh karenanya, dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi dimaksud, DPRD menjaring aspirasi masyarakat. Pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan daerah dilaksanakan dengan cara: a) membahas bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Peraturan daerah dimaksud; b) mengajukan usul rancangan Peraturan daerah; dan c) menyusun program pembentukan Peraturan daerah bersama kepala daerah. Pelaksanaan fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.Â
Pelaksanaan fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan cara: a) membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh kepala daerah berdasarkan RKPD; b) membahas rancangan Perda tentang APBD; c) membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan d) membahas rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban APBD.Â
Pelaksanaan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap: 1) Pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; 2) Pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Daerah; dan 3) Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. DPRD dalam melaksanakan pengawasan mempunyai hak: 1) Mendapatkan laporan hasil pemcriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; 2) Melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; 3) Meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan; dan 4) Meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, dapat berupa: a) Pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan; b) Pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja; dan c) Pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
DPRD DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan merupakan lembaga politik daerah yang menampung yang memiliki fungsi aspirasi masyarakat dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota Tangerang Selatan. Visi "Mewujudkan Pelayanan Prima Dalam Rangka Mendorong Peningkatan Kinerja DPRD Kota Tangerang Selatan". Mewujudkan peran publik DPRD terhadap kemajuan dan perkembangan serta kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan. DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kota tangerang selatan nomor 1 tahun 2021 Alat Kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan yang terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan pembentukan peraturan daerah, badan anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di tingkat daerah. Sebagai lembaga legislatif, DPRD bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran demi kepentingan rakyat. Dalam konteks ini, penerapan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan responsivitas, menjadi landasan utama bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.