Mohon tunggu...
Reygi Prabowo
Reygi Prabowo Mohon Tunggu... Jurnalis - Professional Hobo and Nomad

Part time writer and full time thinker

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nuansa Orwellian di 77 Tahun Merdeka

18 Agustus 2022   00:39 Diperbarui: 18 Agustus 2022   11:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Big Brother is Watching You"


Salah satu kata-kata dari novel "1984" yang terbesit di kepala saat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai memperlihatkan taring untuk menghajar ranah privat dan ruang digital kita, melalui Peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kenapa bisa menghajar ranah privat ruang digital? Jika melihat ke dasar pemberlakuan peraturan, yaitu Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 ada ayat dalam pasal yang bias, yang bisa diterapkan secara serampangan. Oleh penguasa, dan aparat ke rakyatnya.

Contoh, Pasal 9 Ayat 3, yang berbunyi "PSE Lingkup Privat wajib memastikan: a. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan b. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang".

Abis itu, pasti muncul pertanyaan, apa sih yang dilarang? Tenang, ada jawabannya di ayat berikutnya dan salah satunya berbunyi "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum", Indikatornya apa? Ya hanya tuhan dan mereka yang tau.  

Makin aneh dan aura-aura Orwellian pun sudah mulai terasa.

Ditambah, para PSE juga wajib memberikan Data Pribadi Spesifik jika diminta oleh aparat penegak hukum, bisa dicek ke pasal 39 dan 40.

Nah, menurut Peraturan Menteri di atas, "Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Jadi, sudah gak ada lagi tuh privasi masyarakat di ranah digital. Walaupun, sekarang bukan rahasia umum lagi kalo aparat sudah bisa melacak keberadaan kita dengan akurat tanpa izin. Tapi, jika ditambah aturan Permenkominfo yang di-mix dengan RKUHP, kesewenang-wenangan bisa makin marak.

Semua ini membuat, ulang tahun Indonesia ke-77, bukan makin pulih, tapi makin sedih, dan gelisah... Apakah ini yang namanya cinta??

Penggabungan 2 elemen hukum ini (Perkominfo dan RKUHP) bisa membuat imajinasi George Orwell 75 tahun lalu tentang negara yang totaliter, bisa terjadi di Indonesia. Di mana negara mengawasi, mengontrol penuh aktivitas rakyatnya dan #SemuaBisaKena hanya karena perbedaan pandangan politik, atau mengkritisi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun