Mohon tunggu...
reydal kenaz
reydal kenaz Mohon Tunggu... Wiraswasta - associate agency director at prudential and student at UMY

INFP

Selanjutnya

Tutup

Financial

Begini Cara Simple untuk Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan!

14 Mei 2024   15:55 Diperbarui: 14 Mei 2024   16:15 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan Pengaduan ke Instansi BPJS Ketenagakerjaan

1. Tentang BPJS Ketenagakerjaan

        Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang dibentuk melalui Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial dengan tujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Fungsi BPJS Ketenegakerjaan yaitu menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang terdiri dari: Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, pengaduan dapat berkisar dari klaim yang ditolak, keterlambatan pembayaran, hingga ketidakpuasan terhadap pelayanan. Oleh karena itu, pengelolaan pengaduan yang efektif sangatlah penting, bukan hanya untuk menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga untuk meningkatkan sistem secara keseluruhan. Berikut merupakan jenis-jenis BPJS Ketenagarkerjaan :

   a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program yang memberikan perlindungan dalam rangka menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental. Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Prinsip asuransi sosial meliputi:

  • Kegotong-royongan antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, yang berisiko tinggi dan rendah;
  • Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif;
  • Iuran berdasarkan presentase upah/penghasilan; dan
  • Bersifat nirlaba.

 Peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai apabila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia.

 

   b. Jaminan Hari Tua

Program yang ditujukan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan hari tua diselenggaralan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

   c. Jaminan Pensiun

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun