Pelanggaran terjadi apabila terdapat orang yang merokok, memproduksi rokok, menjual atau mempromosikan rokok, menjual atau membeli rokok, menyediakan tempat khusus merokok yang tidak sesuai ketentuan, tidak adanya tanda dilarang merokok, dan ditemukan puntung rokok di area KTR.
E-Monev KTR dapat diakses melalui website www.dashboardktr.id atau melalui aplikasi android. Pengguna umum dapat mengakses dashboard yang dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu status KTR, regulasi KTR, data KTR, serta artikel.Â
Pada bagian status KTR, pengguna dapat melihat peringkat kepatuhan KTR dimana tersaji peringkat kabupaten/kota dari yang paling patuh, informasi pelanggaran dan penindakan KTR dimana tersaji grafik daerah dan jenis pelanggarannya, serta status regulasi KTR yang menunjukkan jumlah daerah yang belum memiliki peraturan terkait KTR. Kemudian, pada bagian regulasi, pengguna dapat melihat seluruh regulasi terkait KTR, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Daerah, hingga Surat Edaran.Â
Pada dashboard bagian Data, pengguna dapat melihat data keseleruhan daerah yang dapat dibagi berdasarkan kekuatan tingkat peraturan dan kelengkapan peraturan. Pada bagian tersebut, data akan disajikan dengan bentuk legenda. Terakhir, pada bagian artikel, tersaji artikel-artikel yang berkaitan dengan KTR atau penggunaan tembakau.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H