Mohon tunggu...
Muhammad Randy Pratama Lubis
Muhammad Randy Pratama Lubis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

tidak gemar membaca tapi gemar menulis dan mendengarkan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik terhadap Perkawinan Beda Agama

3 Desember 2024   07:57 Diperbarui: 3 Desember 2024   08:02 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rasulullah SAW juga menganjurkan untuk menikahi seseorang yang seagama dan seiman dengan kita sebagai umat muslim yang dikatakan dalam sebuah hadits: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim)

Pernikahan Beda Agama Perspektif Negara

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak secara tegas mengatur perkawinan beda agama. Hal ini berarti bahwa hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara jelas perkawinan beda agama, sehingga ada kekosongan hukum terkait. 

Namun, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini berarti bahwa Undang-Undang Perkawinan menyerahkan hukum nikah beda agama kepada ajaran agama masing-masing dan pernikahan harus berlangsung kepada kedua mempelai yang mempunyai ajaran agama yang sama dalam tafsirannya.

Menurut Pasal 40 huruf (c ) Kompilasi Hukum Islam, dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan wanita yang tidak beragama Islam. Larangan serupa berlaku juga bagi wanita Islam. Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam menyatakan dengan tegas, bahwa  seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.

Yang dirumuskan KHI mengenai perkawinan beda agama itu sebenarnya penegasan kembali Hasil Musyawarah Nasinal II tahun 1980 yang waktu itu masih dipimpin oleh Prof. HAMKA.

Selain itu, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2005 juga menegaskan bahwa pernikahan beda agama adalah haram dan tidak sah. Hal ini lagi-lagi dipertegas dengan adanya  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang Pengadilan Negeri (PN) untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. SEMA ini diterbitkan pada 17 Juli 2023 sebagai respons atas putusan beberapa PN yang mengabulkan permohonan yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan hukum positif.
 

Pro dan Kontra Pernikahan Beda Agama

Pro

Pernikahan beda agama sering kali dipandang negatif atau menjadi hal yang tabu bagi masyarakat Indonesia, namun disetiap hal buruk pasti ada hal baiknya juga, seperti:

- Kebebasan beragama sebagai warga negara Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun