Mohon tunggu...
MUHAMMAD ADNAN REIHAN
MUHAMMAD ADNAN REIHAN Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA

FILM,VISIONER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Revisi UU Penyiaran di indonesia

7 Juli 2024   19:30 Diperbarui: 7 Juli 2024   19:41 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kompleksitas Kompleksitas dari revisi masalah: Undang Penyiaran di Indonesia tidak dapat disangkal tinggi  Revisi Undang-Undang Penyiaran di Indonesia tidak dapat disangkal tinggi. Di sisi Di sisi lain, dengan mengakui pentingnya pluralisme dan individualitas di bidang pendidikan, kita dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang masuk akal dan efektif. Individualitas di bidang pendidikan, kita dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang masuk akal dan efektif. Saya semoga esai iniesai bisa melayanidapat berfungsi sebagai ajakan untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan ekspresi dan eksploitasi di media berita Indonesia.. ebagai ajakan untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan ekspresi dan eksploitasi di media berita Indonesia. Kompleksitas Kompleksitas dari revisi masalah: Undang Penyiaran di Indonesia tidak dapat disangkal tinggi  Revisi Undang-Undang Penyiaran di Indonesia tidak dapat disangkal tinggi. Di sisi lain, dengan mengakui pentingnya pluralisme dan individualitas di bidang pendidikan, kita dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang masuk akal dan efektif. Di sisi lain, dengan mengakui pentingnya pluralisme dan individualitas di bidang pendidikan, kita dapat bekerja sama untuk menemukan solusi yang masuk akal dan efektif. Semoga esai ini dapat membantu Anda lebih menyadari kekurangan dan ketidakkonsistenan dalam media berita Indonesia  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun