dihapus karena dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memberi tafsir atas Batang Tubuh UUD 1945
yang dianggap kurang jelas, Iwan menambahkan.
Berikutnya, terinspirasi preseden judicial review atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di MK yang menyatakan Pasal 28 ayat (2) Harga bahan bakar minyak dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; – artinya bahwa harga BBM dan gas bumi dilepas sesuai mekanisme pasar dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945; maka sudah siap didaftarkan judicial review permohonan untuk membatalkan Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas (Free Floating Exchange Rate System) yang melepas nilai tukar Rupiah kepada mekanisme pasar sejak 14 Agustus 1997. Iwan dan timnya sangat yakin bahwa MK akan menyatakan bahwa Sistem Nilai Tukar Mengambang Bebas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 23b. Amboi, mana mungkin harga Rupiah yang menguasai hajat hidup orang banyak dan besar pengaruhnya atas kehidupan masyarakat dilepas ke pasar. Indonesia bukan pasar! ujar Iwan.
Dengan demikian, semakin jelas bahwa Agus Marto memang kekurangan inisiatif dan kreatifitas untuk mengusulkan
kepada Pemerintahan Jokowi tentang solusi dari naik-turunnya kurs Rupiah terhadap mata uang asing. Mungkin karena
pikiran tjupet-mampet, maka Agus Marto sama sekali tidak memiliki usulan kepada Jokowi tentang sistem nilai tukar
mengatasi melemahnya Rupiah – tidak memiliki cukup akal-budi menawarkan solusi kebijakan prinsipil bersifat
strategis. Padahal itu adalah amanat UU RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun
1999 tentang BI – meskipun sistem nilai tukar ditetapkan oleh Pemerintah, tandas Iwan Siswo. Dan soal penggantian
Agus Marto sebagai Gubernur BI juga diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang BI bahwa Gubernur BI
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana