TANGKAS – Naik-turun dan melemahnya Kurs Rupiah belakangan ini menunjukkan situasi instabilitas ekonomi Indonesia yang tentu mempengaruhi citra kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi Jokowi dalam janji kampanye Trisakti punya cita-cita Ekonomi yang Berdiri Di Atas Kaki Sendiri (Ekonomi Berdikari). Juga dalam Nawa Cita dinyatakan program Mewujudkan Kemandirian Ekonomi. Sebab itu, bagi Jokowi sangatlah penting suatu stabilitas ekonomi nasional agar program pembangunan bisa terlaksana sehingga memudahkan kehidupan masyarakat banyak umumnya.
[caption caption="Iwan Siswo dan Gubernur BI"][/caption]
Memang usaha mewujudkan satu ekonomi nasional yang stabil tentulah sangat sulit karena banyak tantangan dan dipengaruhi faktor-faktor dalam negeri sendiri, luar negeri, dan hubungan internasional. Ingat Krisis Moneter 1997-1998 yang memaksa Almarhum Presiden Soeharto lengser karena instabilitas ekonomi akibat melemahnya Kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat (AS). Kekacauan ekonomi karena Rupiah – yang menguasai hajat hidup orang banyak – menimbulkan kerusuhan sosial, penarikan uang besar-besaran dari bank-bank, dan ekspresi marah kepada Rejim Soeharto yang Koruptif, Kolutif, dan Nepotis (KKN). People Power istilahnya berhasil melengserkan Soeharto, 21 Mei 1998.
Padahal, hancurnya Rupiah dipicu pengaruh jatuhnya mata uang Bath Thailand yang menyebar ke ASEAN dan menyebabkan pergantian Rejim di Indonesia secara berdarah-darah dan memakan korban ribuan nyawa – mungkin saja lebih. Nilai kurs Rupiah yang terhadap Dollar AS Rp 2.440,- pada Juli 1997 melemah menjadi hampir Rp 17.000,-an pada Mei 1998. Sekarang – meskipun tidak ada instabilitas politik signifikan di dalam negeri – kurs Rupiah terhadap Dollar AS kira-kira Rp 13.500,-an dan diperkirakan akan terus melemah. Akankah Presiden Jokowi diganggu, digoyang, dan dilengserkan dengan modus operandi instabilitas ekonomi melalui mata uang Rupiah?
Iwan Siswo, salah satu kader muda PDI Perjuangan, menegaskan sekali lagi, “Demi stabilitas ekonomi Indonesia, Presiden Jokowi harus secepat mungkin mengganti Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo”. Iwan yang ditemui di Sayap Timur Istana Negara pada Senin pagi (3/8) menjelaskan bila situasi ini dibiarkan maka Pemerintahan Jokowi ibarat telur di ujung tanduk – pelan tapi pasti – menuju kegagalan program dan kehancuran total. Apa yang terjadi dengan kurs Rupiah pada gilirannya mengakibatkan ketidakpuasan dan ketidakpercayaan masyarakat luas terhadap Jokowi. Lihat saja Yunani dan Masyarakat Ekonomi Eropa – salah satu isu besar adalah referendum untuk menggunakan mata uang Euro atau kembali ke Drachma.
Menurut Iwan Siswo, salah satu alasan kuat Jokowi harus segera mengganti Gubernur BI adalah ketidakmampuan, ketidakbecusan, dan ketidakberesan Agus Martowardoyo untuk menghadapi (to cope with) perkembangan ekonomi nasional dan internasional. Agus Marto terbukti tidak mampu menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan moneter. Anak kecil juga bisa jadi Gubernur BI bila hanya sekedar intervensi pasar dengan menghabiskan cadangan devisa. Atau menerbitkan Sertifikat BI untuk dimiliki asing, atau mengeluarkan surat-surat berharga lainnya sebagai kewajiban, atau bahkan bersama Menteri Keuangan menerbitkan Surat-surat Utang Negara yang baru. Yang sangat berbahaya bila anggaran Presiden dari subsidi BBM sejumlah Rp 200-300 triliun guna membangun infrastruktur dan Poros Maritim terpaksa dipakai untuk intervensi pasar. Tentu saja hal ini sangat mengganggu kerja, membuat kurang fokus serta mengancam kelangsungan Pemerintahan Jokowi 2014-2019. Dan korbannya adalah masyarakat yang penderitaannya semakin bertambah. "Saya tidak mau Tragedi 1998 terulang kembali", ujar Iwan.
Rupiah, lanjut Iwan yang awam hukum, menurut UUD 1945 (amandemen keempat) diatur dalam pasal 23b, yang
berbunyi “Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.“ Pasal ini sama persis dengan naskah asli
UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Dan Penjelasan naskah asli UUD 1945 atas pasal 23 ayat (3) tersebut: “Juga tentang hal macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang
terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam
masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur
harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur
harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena
itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang.“ Hanya sayang sekali bahwa Penjelasan UUD 1945