Mohon tunggu...
I-Sis
I-Sis Mohon Tunggu... -

Saatnya Buka Mata dan Buka Telinga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hanya Orang Ortodok yang Menyebut "DPR Tandingan" Ilegal

1 November 2014   17:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:56 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warta - Dikuncinya Ruang Rapat Paripurna di DPR atas instruksi pimpinan DPR pada jumat pagi (31/10) tidak menggoyahkan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) untuk mengesahkan DPR Tandingan sebagai bentuk mosi tidak percaya atas pimpinan DPR yang dinyatakan gagal dalam memimpin parlemen secara demokratis dan profesionalisme.
Koalisi Indonesia Hebat pada Jumat Siang akhirnya di Ruang Rapat Paripurna PDI Perjuangan akhirnya berhasil mengesahkan DPR Tandingan dan menetapkan para pimpinan dalam DPR Tandingan yang didukung oleh 274 Anggota Fraksi Pendukung KIH.

[caption id="attachment_332515" align="aligncenter" width="500" caption="Dualisme DPR Muncul akibat adanya UU MD3 yang merampok Suara Rakyat"][/caption]

"Siapa bilang DPR Tandingan ini ilegal, ujar Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan seusai menggelar Rapat di Ruang Rapat Paripurna PDi Perjuangan pada Jumat Siang (31/10). Aria Bima menambahkan, "Hanya orang orang yang berpikiran ortodok mengatakan DPR Tandingan ini ilegal".

DPR Tandingan ditegaskan mempunyai landasan hukum dari berita acara yang dibuat dan ditandatangani dar 274 anggota fraksi pendukung untuk mencetuskan DPR Tandingan ini, lanjut Bima.
Memang kami akui saat ini  belum ada undang undang yang mengatur secara jelas mengenai terbentuknya DPR Tandingan di Parlemen. Namun secara logika dan mungkin Rakyat Indonesia pun akan membenarkan lahirnya DPR Tandingan di Parlemen sebagai langkah mencegah berkembang biaknya kekuasaan orde baru jilid II , tegas Bima.
"Kami tidak takut akan ancaman yang dikeluarkan para pimpinan DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang menginstruksikan menangkap pelaku DPR Tandingan." Kami siap dari 274 anggota fraksi pencetus DPR Tandingan untuk menjalani proses hukum terkait DPR Tandingan ini bila dimajukan ke meja hijau , tandas Bima.
Diakuinya atau tidak, Disahkannya atau tidak oleh MA, DPR Tandingan akan tetap bergerak selama pihak Koalisi Prabowo Yudhoyono (KPY) belum mau merubah cara memimpin dalam parlemen. Karena kami dari KIH telah melihat gelagat gelagat yang tidak beres dari KPY dalam parlemen untuk menghambat dan menjegal pemerintahan Jokowi - JK, tegas Bima.
Dikabarkan KIH akan melantik para pimpinan DPR Tandingan yang telah dipilih pada Hari  ini, Sabtu (1/11) di gedung parlemen Jakarta. -JWB-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun