Mohon tunggu...
Politik

Partai Politik: Opini Atas Nama Partai Politik Benar atau Salah?

10 September 2016   00:37 Diperbarui: 10 September 2016   13:01 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut sistem politik demokrasi. Maka dari itu, ada media yang merupakan tempat untuk menyalurkan aspirasi demokrasi kita yaitu partai politik. Partai politik adalah suatu organisasi yang berisi perkumpulan orang orang yang mempunyai kesamaan tujuan di dalam politik. Menurut Professor Miriam Budiarjo, partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir dimana para anggotanya mempunyai orientasi, cita-cita dan nilai-nilai yang sama. 

Dalam kata lain sebuah partai politik tidak bisa terbentuk apabila anggota di dalam partai tersebut mempunyai perbedaan opini apalagi opini yang sangat bertentangan. Sebagaimana pula tujuan sebuah partai politik adalah memperoleh kekuasaan di dalam politik secara konstitusional. Serta berdasarkan UU No 2 Tahun 2008 - Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. dikutip dari (http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/05/sistem-kepartaian-di-indonesia.html?m=1)

Partai politik sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politiknya tentunya agar masyarakat mau berpartisipasi dalam membangun negeri ini melalui politik yang sesuai serta berguna untuk pendidikan warga Indonesia agar sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bangsa dan bernegara, ini merupakan fungsi dari sebuah partai politik. Partai politik juga merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat. Negara yang demokratis tentunya membuat terbentuknya banyak partai politik di Indonesia ini, seperti salah satu contohnya pada saat Pemilihan Umum(pemilu) 2014 ada sekitar 12 partai politik yang mengikuti pemilu saat itu. Tentunya, partai politik tidak bisa terbentuk sembarangan, partai politik mempunyai aturan dan ketentuan. Menurut UU No. 2 tahun 2011 pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa, asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam sebuah partai politik, pendapat pribadi(opini) sangat dilarang apabila mengatasnamakan partai politik, memang setiap manusia mempunyai hak yang sama dalam mengemukakan pendapat. Opini dilarang saat membawakan nama partai politik, apabila ingin menyampaikan opini harus dengan berlandaskan hukum dan UUD 1945 serta pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tentu harus menguntungkan untuk partai politik juga sesuai dengan tujuan partai politik, tidak bisa hanya dengan mengutarakan unsur pribadi karena bisa menyebabkan suatu hal yang tidak diinginkan. Seperti hal nya kasus pencopotan Ruhut sebagai juru bicara Partai Demokrat.

Seperti yang dilansir dari http://news.liputan6.com/read/2583731/2-kasus-ruhut-sitompul-berujung-dipecat-sby . Alasan SBY ( Susilo Bambang Yudhoyono) Pemecatan tersebut karena Ruhut selalu mengatasnamakan Partai Demokrat atas opini pribadinya. Ruhut Sitompul mulai merasakan bahwa jabatannya sebagai juru bicara Partai Demokrat dicopot pada Senin (22/8/16). Ruhut menerima pesan pemecatan melalui media sosial yaitu WhatsApp (sumber).

Ruhut Sitompul sebagai Kader Partai Demokrat sering kali mengeluarkan suara yang bertentangan dengan sikap Partai Demokrat. Seperti yang dia ulas di media sosial nya twitter yang mengatakan, "@DeHoutman5 Aku pendukung Ahok, Aku Kader Partai Demokrat thanks." (Sumber: Beritagar). 

Ini dianggap salah karena suara yang dikeluarkan Ruhut berlandaskan nama pribadi tetapi membawa nama Kader Partai Demokrat dan juga pada saat itu Partai Demokrat belum memutuskan apapun tentang pemilihan DKI mendatang. Karena Ruhut Sitompul merupakan Juru Bicara Partai Demokrat, setiap statement atau pernyataan yang dikeluarkan olehnya bisa dianggap suara Partai Demokrat. Pada hakikatnya seorang Kader Partai itu harus mengeluarkan pendapat yang sesuai dengan sikap Partai masing-masing asal tidak melanggar UUD 1945 dan Pancasila.

Maka kesimpulannya adalah partai politik memang tempat kita para masyarakat Indonesia mengutarakan pendapat kita untuk kemajuan bangsa ini dan juga memaksimalkan tujuan masing-masing partai politik yang tentunya tidak bertentangan dengan dasar negara dan landasan konstitusional. 

Mengutarakan pendapat itu tidak salah, tetapi mengeluarkan pendapat untuk pribadi dan menyangkutkan nama organisasi sama saja seperti melenceng dari tujuan awal organisasi yang dibentuk. Kita juga harus mengerti dimana tempat yang pas untuk mengeluarkan pendapat kita, dan juga bukan berarti semua pendapat pribadi itu salah kadang pendapat harus didengarkan karena bisa membantu untuk memajukan dan mengembangkan sesuatu yang kita jalani, hanya perlu tempat yang pas dan di waktu yang tepat.

 

Nama                        : Revita Ajeng Nariswaty

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun