Tahun 2024 akan menjadi tahun politik besar bagi Indonesia, pada tahun tersebut Indonesia melakukan pesta demokrasi yang cukup besar mulai dari eksekutif, legislatif, sampai pada pemilihan kepala daerah.Â
Tidak dapat dipungkiri pesta demokrasi ini pun akan diwarnai dengan hadirnya berbagai macam partai politik yang ikut memeriahkan dengan mengusung calon-calonnya untuk maju dalam pemilihan umum (pemilu).Â
Sejatinya hadirnya partai politik (parpol) secara harfiah merupakan bentuk yang baik dalam pelaksanaan demokrasi di suatu negara. Hanya dengan kendaraan parpol para politisi memiliki legitimasi dalam melakukan tindakan politik baik di dalam eksekutif maupun legislatif.Â
Dari parpol ini juga lah para politisi dapat menghubungkan antara kepentingan masyarakat dan tindakan negara melalui perwakilannya, program-program partai, serta tuntutan-tuntutan politik yang ia buat. Parpol memang memiliki tempat strategis dalam berbagai hal di dalam sistem politik di Indonesia sebab ia lah simpul politik yang hidup di masyarakat sipil serta menjadi organ yang bisa memastikan akuntabilitas pemerintahan.
Dengan adanya parpol ini juga, seluruh warga negara seharusnya dapat berpartisipasi karena pada dasarnya seluruh individu bebas untuk dipilih dan memilih di dalam suatu pemilihan sehingga perekrutan dari parpol ini pun bersifat formal bebas. Akan tetapi, meskipun pada hakikatnya papol seharusnya keanggotaannya bersifat bebas, para anggota tetap harus patuh pada satu visi dan misi partai politik tersebut ketika ia pada akhirnya sudah menjadi anggota partai politik.Â
Sejatinya hal ini bukan lah suatu yang buruk mengingat memang diperlukan kesamaan nilai dan tujuan antar anggota partai politik untuk dapat menunjukan kekuatan kepada publik mengenai partai politiknya akan tetapi hal ini akan menjadi masalah ketika dalam implementasi dan penerapannya pun para anggota parpol yang telah menjadi perwakilan baik di legislatif maupun eksekutif tidak memiliki kebebasan untuk berpendapat yang tidak senada dengan parpol.Â
Hal ini disebabkan karena setelah ia mengikrarkan diri sebagai anggota parpol tersebut maka ia secara otomatis memiliki tujuan dan kepentingan politik yang sama dengan apa yang sudah dibangun oleh partai politik tersebut. Sehingga ketika dalam pengambilan suara dalam pelaksanaan voting di dalam fraksi pun seringkali suatu fraksi memiliki suara yang sama tanpa dissenting opinion yang dapat disampaikan.Â
Padahal perlu adanya pembahasan dan penyampaian mengenai dissenting opinion ketika suatu fraksi menyatakan sikapnya, hal ini bertujuan supaya seluruh pandangan anggota fraksi tetap terwadahi dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Akan tetapi, karena seringkali suatu fraksi selalu menyatakan satu suara berdasarkan voting maka hal ini akan berdampak pada kemungkinan suara tersebut menjadi tidak representatif kepada seluruh anggota fraksi.Â
Tidak representatifnya suara tersebut juga akan menurunkan kepercayaan publik terhadap sikap suatu partai sebab tidak menutup kemungkinan sejatinya sikap partai tersebut pun hanya didasarkan pada tujuan politik tertentu bukan karena keadaan nyata di dalam masyarakat.Â
Kepercayaan ini turun utamanya ketika suatu partai politik hanya menggunakan pendekatan dengan masyarakat apabila menuju pemilihan umum sehingga membutuhkan suara masyarakat akan tetapi ketika sudah terpilih mereka tidak benar-benar melakukan penjaringan aspirasi dan pengamatan kepada masyarakat dalam menentukan sikap politiknya. Hal ini lah yang kerap kali membuat masyarakat tidak lagi mempercayai partai politik sebagai penyalur aspirasi dan keresahan yang ada di dalam masyarakat.