Mohon tunggu...
revi putri
revi putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Nasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

HUT LDPS 33 Tahun "Webinar: Media dan Disabilitas"

8 Agustus 2021   21:29 Diperbarui: 8 Agustus 2021   22:06 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menyambut ulang tahun LDPS ( Lembaga Pers Drs. Soetomo ) Ke- 33 mengadakan Webinar dengan topik "Media dan Disabilitas". Dalam Webimar ini Qory Olivia sebagai moderator dan Mentri Sosial Tri Rismaharini sebagai pembicara utama. Webinar ini dilaksanakan pada  Jum'at, 23 Juli 2021. 

Webinar ini dilakukan secara online karena kondisi pandemi Covid19 yang mengharuskan semua masyarakat dirumah saja dan mewajibkan menjaga jarak. 

Selain itu, Ketua Dewan Pers H. Mohammad Nuh juga menjadi salah satu pembicara dengan mengangkat tema "Tanggung Jawab Media Dalam Pemberitaan Disabilitas". Namun, Pada saat penyelenggaraan webinar Mentri Sosial berhalangan hadir dan diwakili oleh  Dirjen Rehabilitas Sosial, yaitu Harry Hikmat. 

Dalam seminar ini terdapat 3 narasumber yaitu, Cetha Nilawati ( disabititas netra ) Wartawan Tempo, Wili Yatno SME Channel specialist Galeri Indonesia Blibli, , Nicky Clara (disabilitas fisik ) Founder Berdaya bareng.com, Senny Marbun ( disabilitas fisik ) Ketua Umum Nasional Paralympic commite of Indonesia. 

Sebagai Warga Negara Indonesia yang kita tahu bahwa penyandang disabilitas memiliki  hak-hak yang perlu dipenuhi termasuk hak atas informasi. Di masa pandemi covid-19 kelompok penyadang disabilitas sangat rentan terpapar virus covid-19. jika terpapar covid-19 dapat mengalami kesulitan dalam mengakses informasi. Akses informasi penyandang disabilitas yang dapat menggunakan internet 8,5% sedangkan non disabilitas berjumlah 46% hasil ini menunjukan adanya indikasi ketimpangan yang perlu di atasi.

Untuk mengatasinya perlu melakukan berbagai strategi digitalisasi dan memperluas akses media bagi penyandang disabilitas. dan di harapkan kesadaran masyarakat terhadap peyandang disabilitas untuk lebih mempeluas teknolgi komunikasi dan informasi. 

Pada Undang-Undang No.40 Tahun 1999 mengenai pers, menyebutkan bahwa media sosial memiliki peran dalam memenuhi hak masyarakat mengetahui berpendapat di media sosial untuk menegakkan keadilan sosial dan kebenaran didalam masyarakat.

Dalam kata lain media sosial dapat memberikan pengaruh yang besar dalam pandangan masyarakat tentang informasi khususnya yang berkaitan tentang disabilias. penyediaan informasi sangatlah penting bagi penyandang dsabilitas.

Selain itu webinar ini mengeluarkan buku tentang jurnalistik yang berjumlah 4 buku. buku ini dapat menjadi refrensi bagi pembaca khususnyapara jurnalis. dan juga dalam seminar ini terdapat pengumuman lomba karya tulis yang sebelumnya sudah diselenggarakan total hadiah pada lomba karya tulis ini LDPS  membagikan hadiah senilai Rp.33 juta. lomba ini terdiri dari 3 ketegori umum, wartawan, disabilitas. lomba ini diselenggarakan untuk memberikan motivasi kepada penyandang disabilitas agar semangat menggunakan media sosial serta sebagai wadah penyaluran bakat. 

Semua kalangan masyarakat Indonesia berhak mendapatkan hak menggunakan media sosial. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun