Dewasa ini, kebanyakan para wanita sering bertanya perihal apa yang harus ditutupi pada saat ia mandi. Kita ketahui bersama, bahwa aurat pada seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Lalu pada saat mandi, haruskah seorang wanita menutup sebagian tumbuhnya ataukah telanjang.
Mandi merupakan kegiatan rutin yang dilakukan orang untuk membersihkan diri, karena Islam merupakan agama yang selalu mengedepankan kebersihan diri dan keindahan. Sesuai dengan ayat-ayat yang ada dalam Al-Qur'an yang artinya "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang membersihkan diri". (Qs. Al-Baqarah : 220)
Ketika orang mandi, selain baik bagi kesehatan akibat bersihnya kuman dan juga kotoran yang menempel pada tubuh, mandi menurut hadits Nabi merupakan hal yang harus dilakukan, setidaknya sekali dalam sehari. Dari Abu Hurairah ra ia berkata, Rasullah SAW bersabda "Menjadi hak atas setiap muslim untuk mandi satu kali dalam tujuh hari, membersihkan kepala dan badannya". (HR Bukhari 85 dan Muslim 849)
Mandi dalam keadaan telanjang, perihal ini merupakan permasalahan yang sering ditanyakan para wanita jaman sekarang. Hal ini tentu masih teka-teki dan juga menjadi sebuah perbedaan pendapat para ulama.Â
Namun, jika merujuk pada salah satu hadits Nabi yang artinya : "Saat Nabi Ayyub as sedang mandi telanjang, tiba-tiba seekor belalang emas jatuh di hadapannya. Ayyub langsung ingin mengambil bajunya, maka ia dipanggil oleh Tuhannya, "Wahai Ayyub, apakah kamu belum cukup kaya untuk tidak lagi membutuhkan barang (belalang) emas yang kamu lihat?" Ayyub berkata, "Benar, Tuhanku, tapi au tidak bisa mengabaikan berkah-Mu" (HR. Bukhari 279)
Dalam hadits tersebut memang tidak disebutkan mengenai mandi harus dalam keadaaan telanjang atau seperti apa. Namun dikatakan bahwa hukum mandi dalam keadaan telanjang adalah makruh bila keadaannya adalah sedang sendiri. Hal ini tentu saja, seorang wanita harus mempunyai rasa malu terhadap dirinya sendiri dan senantiasa menjaga dirinya. Sesuai dengan hadits yaitu Nabi Bersabda: "Malu adalah sebagian dari iman" (HR. Bukhari 24)
Pada zaman dahulu, wanita mandi selalu menggunakan kain ataupun jarik untuk menutupi sebagian tubuhnya, dari sebatas dada hingga kaki. Karena mereka mandi menggunakan jamban bukan kamar mandi seperti saat sekarang.Â
Kebanyakan para wanita zaman dulu, mandi terbiasa di hilir sungai yang bahkan disitu banyak sekali orang memakainya, berada di tempat terbuka dan nyaris bisa dijamah siapa saja termasuk laki-laki maupun perempuan. Itu sebabnya, terkadang timbul pertanyaan dari beberapa orang apakah orang mandi tidak diperbolehkan dalam keadaan telanjang.
Mengingat perkataan dari Imam Ibnu Hajar, bahwasanya beliau bersabda: "Hukum bagi siapa saja yang mandi tanpa urat (telanjang), jika berada di tempat yang tersebunyi dan tidak dilihat oleh orang yang diharamkan untuk melihat aurat orang tersebut, maka halal, baginya untuk melakukannya. Tetapi afdhal harus menutupi auratnya karena dia malu atau malu kepada Allah SWT. jika dia mandi dan dapat dilihat oleh seseorang, maka haram bagi orang tersebut untuk melihat auratnya dan wajib baginya untuk menutup aurat dari orang yang ijmak tersebut sebagaimana diriwayatkan." (Mirqaat al-Mafatih Syarah li Misykaat al-Masabih 368/2)
Harus diingat pula bahwa, tata karma seseorang dalam telanjang atau melepas pakaiannya adalah dengan menyebut nama Allah SWT terlebih dahulu. Meskipun terlihat aman dari pandangan mata manusia, akan tetapi belum tentu aman dari pandangan jin dan setan ataupun makhlk ghaib lainnya. Maka dari itu disarankan untuk selalu berdoa agar aurat kita senantiasa terlindungi.
Referensi
Samidi. 2010. KONSEP AL GHUSLU DALAM KITAB FIKIH MANHAJI. Jurnal Analisa. Vol. XVII. No.01.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI