Mohon tunggu...
#hbro
#hbro Mohon Tunggu... penyelia -

i love sharing and blogging

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Orang Islam di Indonesia Membayar Zakat Menganut Madzhab Mana?

23 Juli 2014   20:50 Diperbarui: 28 Mei 2016   23:36 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya heran, banyak teman muslim di indonesia mengaku ber-madzhab syafi'i tapi kenapa dalam pelaksanaannya suka bercampur dengan yang lain?

Saya menganut madzhab syafi'i jadi tidak kenal zakat profesi dan aset lancar. zakat madzhab syafi'i yang wajib dibayar jika masuk nishab: zakat hewan ternak peliharaan, hasil pertanian, emas dan perak, barang yang disimpan untuk berdagang, dan zakat fitrah.

Haruskah tetap konsisten mengikuti madzhab syafi'i? atau beralih mengikuti hasil ijma' ulama zaman sekarang dan fatwa -fatwa yang telah memperluas zakat menjadi zakat profesi, zakat tabungan, zakat investasi, zakat jual beli, zakat mendapat undian hadiah. karena zakat ini seakan segaris lurus dengan pajak yang ditetapkan pemerintah

Sebagai contoh:Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab dan Fatwa MUI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun