Mohon tunggu...
Revi Triana
Revi Triana Mohon Tunggu... Lainnya - Analis

Antusias di bisnis, ekonomi & politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bank Haji dan Umroh di Indonesia

5 Februari 2023   01:02 Diperbarui: 5 Februari 2023   01:06 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mimpi Indonesia memiliki Bank Haji & Umroh yang fokus di pembiayaan Haji & Umroh mungkin bisa menjadi kenyataan pada Bank Muamalat yang saat ini sudah dimiliki & dikendalikan BPKH sehingga bisa memberikan nilai tambah & manfaat yang jauh lebih besar bagi para jamaah & stakeholder terkait.

Nilai dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2022 sebesar 166,01 T di investasikan ke beberapa instrumen investasi sebagai berikut:
1. SBN sebesar 114,96 T (69,2%)
2. Entitas asosiasi sebesar 1,3 T (0,7%)
3. Investasi langsung & investasi lainnya sebesar 779,06 M (0,46%)
4. Investasi emas sebesar 425 juta 0,00025%
5. Produk Bank sebesar 48,96 T (29,49%)

Ada 2 porsi terbesar atas instrumen investasi dana haji yaitu pada SBN & produk perbankan.

Pengembangan imbal hasil nilai manfaat dana haji saat ini direntang 5%-6% per tahun. Bank Muamalat bisa dijadikan kendaraan investasi baru untuk menghasilkan return yang jauh lebih tinggi menjadi lebih dari 2 kali lipat dibanding investasi yang sudah berjalan dengan mengalihkan secara bertahap dana pada instrumen produk perbankan sebesar 48,96 T di bank lain ke Bank Muamalat untuk di investasikan secara langsung & tidak langsung. Optimalisasi atas dana investasi produk perbankan seperti deposito, rekening giro & simpanan lainnya pada Bank Muamalat diharapkan bisa menambah banyak dana pihak ketiga pada Bank Muamalat yang bisa dipergunakan untuk pembiayaan sehingga nilai pengembangan dana investasi yang ditempatkan pada Bank Muamalat bisa memberikan multiplier effect selain return yang didapat atas instrumen investasi produk perbankan kepada BPKH, Jamaah & Bank Muamalat.

Berita tentang usulan kenaikan biaya haji sebesar 73,5% di tahun 2023 dari 39,9 juta menjadi 69 jutaan jika jadi ditetapkan menyebabkan banyak calon jemaah resah & menjadi polemik karena bisa dibayangkan jika memang demikian, jamaah yang akan berangkat ditahun 2023 dengan asumsi sudah melakukan cicilan atau akan melakukan pelunasan pada saat tahun keberangkatan harus mencari dana tambahan untuk menutup selisih antara biaya haji 2023 yang menjadi beban jamaah dikurangi setoran awal saat tahun pendaftaran haji sebesar 25 juta yaitu sekitar 44 juta dari perkiraan sebelumnya di sekitar 15-20 jutaan yang bisa menyebabkan calon jamaah yang akan berangkat tahun 2023 & tidak mampu menutup kekurangannya bisa gagal berangkat.

Jika memang ada kenaikan biaya haji yang dibebankan ke jamaah mulai tahun 2023 ini, harus ada nilai tambah untuk calon jamaah yang akan berangkat tahun 2023 ini & masa tunggu untuk jamaah yang belum berangkat bisa lebih pendek dibanding rata-rata masa tunggu sekarang di 25 tahun dengan cara mengurangi jatah kuota haji khusus & haji furoda dari  sekitar 6% menjadi 1-2%.

Para stakeholder terkait diharapkan mendukung & mengawal Bank Muamalat sebagai Bank Haji & Umroh dengan membuat kebijakan yang  bisa mendorong ekosistem tersebut bisa berjalan lancar & sukses sehingga memiliki nilai tambah yang besar & bisa menjadi kekuatan baru kedepan.


Ibadah haji & umroh adalah bisnis yang sudah ada captive marketnya & para jamaah akan datang dengan sendirinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun