Mohon tunggu...
Revi AuliRahmadani
Revi AuliRahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Revi Auli Rahmadani

Sedang kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penggunaan APBN untuk Revitalisasi Daerah yang Terdampak Bencana Besar

7 April 2022   20:44 Diperbarui: 7 April 2022   20:53 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggunaan APBN Untuk Revitalisasi Daerah Yg Terdampak Bencana Besar

APBN kepanjangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Pengertian serta fungsi APBN telah dijelaskan dalam UU no 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. APBN berfungsi sebagai acuan pemerintah pusat dalam pengelolaan pemasukan serta pengeluaran negara agar dapat terarah. 

Selain itu APBN juga bertujuan sebagai alat preventif dalam pencegahan terjadinya defisit dalam anggaran negara sehingga disusun dengan banyak pertimbangan. Akan tetapi walaupun dalam perancangan APBN sudah dipertimbangkan dengan matang, masih saja setiap tahunnya mengalami defisit anggaran yaitu jumlah pengeluaran lebih besar daripada jumlah pendapatan negara. Sehingga untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut negara harus menambalnya dengan hutang. 

Menurut kementerian keuangan, alasan utama mengapa negara memiliki hutang yaitu untuk mengejar ketertinggalan infrastruktur yang dimana hutang digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar perekonomian di Indonesia tetap tumbuh. Ketertinggalan infrastruktur disebabkan oleh beberapa faktor. 

Faktor-faktor yang menyebabkan ketertinggalan infrastruktur antara lain faktor kondisi geografis, faktor produktivitas pengelolaan sumber daya alam, faktor demografi dan tenaga kerja, faktor kebijakan pemerintahan daerah dan faktor investasi pemerintahan daerah. Dari faktor tersebut, bisa dikatakan bahwa salah satu yang menyebabkan ketertinggalan infrastruktur yaitu terjadinya bencana alam karena kondisi geografis daerah yang rawan terjadi bencana.

Indonesia merupakan negara yang yang rawan akan terjadinya bencana alam seperti gempa bumi banjir, tsunami, gunung meletus dan banyak lainnya. Bahkan Indonesia pernah masuk dalam daftar 35 negara dengan resiko tinggi memakan korban jiwa akibat bencana alam. Hal tersebut dipengaruhi oleh letak Indonesia secara astronomis maupun geografisnya. Secara astronomis Indonesia terletak di daerah iklim tropis dimana Indonesia memiliki dua musim yaitu musim panas dan musim hujan. 

Di indonesia memiliki ciri-ciri adanya perubahan cuaca, suhu dan arah angin yang bisa dibilang cukup ekstrim seperti adanya musim pancaroba dimana dapat menjadi penyebab terjadinya bencana seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, dll. Sedangkan secara geografis Indonesia diampit oleh dua benua yaitu benua Eropa dan benua Australia dan diampit oleh dua samudra yaitu samudra Hindia dan samudra Pasifik. 

Hal ini menyebabkan Indonesia berada pada pertemuan 4 lempeng tektonik yaitu lempeng Eurasia, benua Indo-Australia, lempeng samudera Hindia dan samudra Pasifik. Indonesia juga dilewati sabuk vulkanik yang memanjang dari pulau Sumatra, Jawa, Nusa Tenggara dan sulawesi. Hal ini menyebabkan Indonesia rawan bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, dll. 

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam ataupun faktor non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologi. Bencana alam yang terjadi di Indonesia tak jarang mengakibatkan kerugian yang sangat besar dan memakan banyak korban. 

Dalam mengatasi kerugian yang terjadi, APBN turut serta dalam hal ini. Negara menyediakan pendanaan untuk dampak yang ditimbulkan akibat bencana alam. Akan tetapi tidak semua bencana alam yang terjadi di Indonesia ditanggung oleh APBN. Ada beberapa kriteria bencana yang mendapat pendanaan dari negara. 

Bencana yang mendapat pendanaan dari negara dapat juga disebut sebagai bencana nasional. Kriteria bencana yang dapat disebut sebagai bencana nasional mencakup 5 faktor yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun