Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nasib Mantan Gubernur DKI Periode 2014-2016 Paska Aksi 4/11 Akan Benar-benar Terpuruk

5 November 2016   08:48 Diperbarui: 5 November 2016   11:21 1532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Catat kawan, saat ini yang namanya Ahok bukanlah Gubernur DKI lagi. Sesuai UU Pilkada Petahana yang mencalonkan dirinya harus mengambil Cuti Kampanye. Bila Pilkada berlangsung 2 putaran maka Petahana yang ambil cuti tidak akan sempat menempati posisinya kembali. Dia harus menunggu Hasil Pilkada dulu. Bila dia menang maka dia kembali menjabat. Tetapi bila dia kalah maka Cuti yang diambilnya merupakan Cuti Selamanya.

Mungkin masih ingat pada saat Jokowi mengambil Cuti Kampanye untuk mengikuti Pilpres 2014. Kebetulan saat itu Proses Pilpres sampai pada gugatan MK sehingga sampai berakhirnya Pilpres di MK, Jokowi tidak sempat menjabat Gubernur DKI lagi.

Disisi lain Plt Ahok sejak Jokowi Cuti tercatat banyak membuat kebijaksanaan –kebijaksanaan yang bisa dibahasakan semau gue. Contohnya adalah memperpanjang Izin Prinsip dari 4 Pengembang Reklamasi dan membuat Izin Pelaksanaan Reklamasi untuk PT. Samudra Wisesa (Agung Podomoro). Ahok juga pada saat yang bersamaan gara-gara permintaan istrinya untuk dibangunkan RS Kanker, Ahok langsung memaksakan membeli lahan Sumber Waras pada saat Jokowi sedang Cuti Kampanye.

Jadi kesimpulannya memang Ketika sebuah jabatan Gubernur diserahkan pada Plt maka saat itu juga semua kebijaksanaan tidak berada lagi ditangan Gubernur yang sedang cuti.

Kondisi ini diketahui oleh Ahok jauh hari sebelumnya. Makanya dia ogah cuti. Dia tahu bahwa bila dirinya sekali cuti saja maka 60% kemungkinannya dia tidak akan kembali ke jabatannya lagi. Belum lagi proyek-proyek pribadinya yang tersisa tidak bisa dilaksanakan.

Dari media 2 hari kemarin Plt Gubernur DKI Soni Soemarsono sudah membuat kebijakkan untuk membatalkan Proses Lelang 14 Proyek Ahok. Semua proyek ini dibatalkan karena tidak melalui prosedur KUA-PASS. Gaya birokrasi Ahok selama ini memang begitu. Ahok tidak pernah mau melibatkan DPRD DKI dalam mengelola proyek-proyek DKI yang dibiayai oleh APBD. Apalagi dengan pengelolaan Dana-dana CSR, Dana Koefisien Bangunan hingga Dana Kontribusi Tambahan yang dia tetapkan sendiri berdasarkan Perjanjian Preman.

Tidak ada sama sekali data yang bisa diakses soal dana-dana non budgeter itu. Bisa dikatakan Hanya Ahok dan Tuhan saja yang tahu tentang berapa Dana CSR, Dana Koefisien Bangunan dan Dana Kontribusi Tambahan yang sudah masuk kas Pemprov DKI, dan berapa banyak pengeluaran dari Dana-dana itu semuanya tidak jelas. Inilah yang mereka sebut sebagai Tranparansinya Birokrasi Ahok.

***Kekalahan di Pilgub DKI dan Proses Hukum Penistaan Agama Sudah Menghadang di Depan Mata***

Berbicara tentang siapa yang akan menang di Pilgub DKI berarti berbicara tentang Rendahnya Elektabilitas Petahana. Hanya sekitar 38% saja Elektabilitas dari Ahok. Apa artinya itu?

Artinya diatas kertas lebih dari 60% atau sekitar 62% Pemilih DKI sudah tidak menghendaki Ahok. Dari fakta itu bisa disimpulkan Gubernur DKI mendatang kemungkinan besar bukanlah Ahok.

Kalimat itu bukan berarti tidak ada peluang sama sekali untuk Ahok menang di Pilgub DKI. Peluang tetap masih ada. Tetapi yang harus dipikirkan adalah : Apa yang dipikirkan oleh Pemilih yang tadinya berniat memilih Ahok?

Melihat dan mengingat Aksi 4 November 2016 bisa disimpulkan Ahok akan selalu dibenci banyak pihak. Dan itu berarti jika Ahok menjabat Gubernur lagi maka Demo-demo seperti itu akan sering terjadi. Itu tidak baik dan itu harus dihindari. Lebih baik pilih Agus Yudhoyono yang jelas bisa diterima banyak kalangan daripada memilih Ahok yang pasti akan tetap bikin banyak kehebohan di kemudian hari.

Dari situ juga bisa disimpulkan sangat kecil peluang Ahok untuk bisa menang di Pilgub DKI 2017.

Lalu apa yang terjadi bila Ahok sudah tidak jadi Gubernur lagi?

Untuk menjawab pertanyaan itu tentu kita harus memprediksi tentang : Kira-kira Ahok akan jadi apa sih setelah tidak jadi Gubernur? Apakah jadi Menteri atau apakah Pulang Kampung ke Belitung Timur?

Kalau membaca komentar Ahokers yang culun dan lebay , Ahok katanya disuruh jadi Ketua KPK. Haha. Memangnya yang memilih Ketua KPK itu para Ahoker? Memangnya gampang untuk dipilih jadi Ketua KPK? Kkakakakakakaka.

Ahok tidak akan jadi siapa-siapa setelah kekalahannya di Pilgub DKI. Ahok hanya orang biasa setelah Pilgub DKI berakhir. Dan kemungkinan besar Ahok akan pulang kampong ke Belitung Timur.

Lalu apa yang terjadi denganya setelah itu?

3 hari yang lalu saya sudah membuat prediksi tentang itu. Bahwa nasib Ahok tidak akan jauh berbeda dengan Dahlan Iskan. Dahlan sewaktu jadi Menteri, kasus-kasus dugaan korupsinya tidak diproses. Tetapi sekarang sudah ada yang mulai diproses.

Begitu juga dengan Ahok. Sangat besar kemungkinan Kasus Sumber Waras akan dibuka kembali. Data-data BPK masih komplit. Laporan Hasil Pemeriksaan juga masih ada. Tinggal KPK saja yang harus bertindak. Dan saya yakin untuk ke depan KPK sudah tidak masuk angin lagi.

Kemungkinan besar Kasus-Kasus Hukum Ahok paska Pilgub DKI 2017 akan dibuka semua. Dan Ahok bukanlah siapa-siapa lagi sehingga bila terbukti bersalah hukumannya bisa maksimal.

Nah kalau itulah kalau bicara soal Kasus-kasus Hukum Ahok dan tentang Pilgub DKI 2017. Berikutnya kita akan bahas bagaimana atau apa yang terjadi dengan Ahok dengan Kasus Dugaan Penistaan Agama itu?

Ingat kawan, saat ini Ahok bukanlah Gubernur DKI lagi. Boleh dibilang mantan Gubernur DKI dan boleh dibilang Calon Gubernur DKI. Hanya itu sebutan yang bisa disematkan pada Ahok. Dan soal kekuasaannya saat ini bisa dibilang tidak ada.

Ahok sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas Pemprov DKI. Ahok sudah tidak bisa lagi memerintahkan sesuatu pada Birokrasi Pemprov DKI. Ahok hanya bisa menghimbau saja.

Dengan kondisi itu, bila Jokowi benar-benar serius ingin menuntaskan Kasus Penistaan Agama ini maka kemungkinan besarnya Ahok akan kena Hukuman Tahanan Luar.

Catat disini kawan, Jokowi akan serba salah kalau masih berniat melindungi Ahok.

Dalam 2 minggu ke depan bila Polri tidak memproses Hukum Ahok dengan benar maka Massa FPI dan massa lainnya akan turun ke jalan lagi. Negara tidak akan kondusif bila hal-hal seperti ini sering terjadi.

Jelas Ahok sudah bersalah secara Sengaja Tidak Sengaja merendahkan ayat Al-Quran. Hukumannya seharusnya Kurungan minimal sekian tahun (tergantung Hakim). Tetapi mengingat posisinya sebagai Cagub dari PDIP (negara ini saat ini milik PDIP), maka seharusnya minimal Ahok dihukum Tahanan Luar agar masyarakat Islam yang sudah tersinggung parah oleh mulut Ahok bisa merasakan keadilan.

Akhirnya dari semua yang dibahas diatas, mungkin bisa diambil suatu kesimpulan sebagai berikut :

1.Bisa diprediksi Ahok akan kena Tahanan Luar atas Kasus Penistaan Agama.

2.Dan setelah itu Ahok akan jadi Pecundang di Pilgub DKI 2017.

3.Dan Akhirnya tahun depan Semua kasus-kasus Hukum Ahok akan dibuka lagi ke public dan diproses secara hukum. Apa hasilnya? Hasilnya ya mana ketehe. Haha.

Lalu bagaimana dengan nasib Ahoker yang culun-culun?

Oooh kalau itu sih bukan urusan saya untuk memprediksinya. Haha.

Sekian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun