Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Para Ahoker Girang Nemu Salah Ketiknya AB, Sementara Ahok Makin Kepepet di Ujung Tanduk

28 Mei 2016   07:14 Diperbarui: 28 Mei 2016   07:57 2404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya ingat waktu ICW sedang mabok bersama Ahok. ICW yang selama ini dikenal sebagai Pegiat Anti Korupsi bukannya mengurusi dugaan korupsi Ahok di Sumber Waras tetapi malah melaporkan Ketua BPK DKI atas pelanggaran Etika. Lucu sekali kan? Pelanggaran Etika pejabat BPK diungkit-ungkit sementara ada Dugaan Korupsi Ratusan Milyar rupiah di Sumber Waras kok malah dibela.

Lucunya ICW membela Ahok dengan tanpa substansi. ICW menyalahkan BPK yang menggunakan Perpres N0.71 Tahun 2012 untuk menjerat Ahok. Menurut ICW harusnya BPK menggunakan Kepress No.40 tahun 2014. Hahaha. Padahal anak kecil juga tahu bahwa Keprres No.40 hanya terdiri dari 2 pasal yang menyempurnakan Perpress No.71 . Sementara substansi pelanggaran Ahok dalam 6 Tahapan Pengadaan Tanah malah tidak dibahas sama sekali oleh ICW. Hahaha.

Waktu ICW membela Ahok, Ahok pun sesumbar : Kalau dirinya bersalah di Sumber Waras, Pasti ICW akan menyerangnya.Okelah kita ikuti apa omongan Ahok.

Besok-besok kita akan lihat Ahok akan bicara apa soal ICW, karena pada hari Kamis lalu ICW sudah mulai berani menyalahkan Ahok. Tepatnya hari Kamis 26 Mei 2016, ICW mengeluarkan beberapa pernyataan soal Skandal Reklamasi. Ada berita di Republika dengan judul : ICW: Ahok Salah Artikan Diskresidan berita dengan judul : ICW : Ahok Melanggar Aturan.

Dalam kedua berita itu sangat jelas ICW kembali “normal” melihat permasalahan. Seperti yang sudah saya bahas berkali-kali pada artikel-artikel sebelumnya, bahwa Penarikan Dana Kontribusi Tambahan oleh Ahok sama sekali tidak bisa dikategorikan sebagai Diskresi. Sifat Diskresi yang dimaksudkan dalam Pasal 1 No. 9 UU No.30 tahun 2014 adalah Dalam suatu Kondisi yang mendesak, dimana Kepala Daerah harus mengambil sebuah kebijakan sementara UU yang ada belum ada satupun yang mengatur tentang hal itu, maka Kepala Daerah diberi keleluasaan Undang-undang untuk mengambil Kebijaksan yang menguntungkan Pemerintah/ Rakyat.

Itulah Esensi sebuah Diskresi. Harus ada kondisi yang sifatnya mendesak untuk mengambil sebuah keputusan. Sementara Tarikan Kontribusi Tambahan yang menurut tafsiran o’on Ahok itu nyata-nyata belum mendesak sama sekali. Proyeknya saja belum dilakukan, DPRD masih punya banyak waktu untuk menggodok Perda nya. Ahok masih bisa menunggu Perda dulu barulah menerbitkan Pergub untuk Kontribusi Tambahan itu.

Jadi dengan terburu-burunya Ahok menarik Dana Kontribusi Tambahan itu menurut ICW Ahok telah melanggar aturan. Begitulah faktanya, bahwa dengan logika umum sudah sangat jelas Ahok melanggar Aturan Perundang-undangan. Berani sekali Ahok terima uang (tunai non tunai) ratusan milyar rupiah dari Podomoro tanpa payung hukum.

Disisi lain, dari LBH Jakarta, hari jumat kemarin juga ada berita lewat Republika dengan judul : “Tambahan Konstribusi Reklamasi, LBH : Diskresi Ahok Ilegal”. Seperti dua berita sebelumnya dari ICW, berita dari LBH DKI juga tidak diliput sama sekali oleh Kompas.com, Tribune dan Detiknews. Hahahaha. Parah nih ketiga media ini.

Menurut Ketua LBH Jakarta, Muhammad Isnur , cara Ahok meminta Dana Kontribusi Tambahan itu analoginya seperti ini :”Kalau saat ini seperti misalnya Petugas Dishub DKI meminta tambahan kontribusi dari Angkot (Angkutan umum), dengan alasan Diskresi maka dia menaikkan jumlahnya dari Rp.5.000 ke Rp.10.000 ya jelas itu salah”. “Ya itu Ilegal”, kata Muhammad.

Begitu juga suara-suara dari Pakar-pakar Hukum Tata Negara seperti Mahfud MD yang sudah mengatakan Diskresi Ahok itu salah, Pakar hukum lainnya yaitu Margarito Kamis malah lebih galak lagi mengomentari soal Diskresi ini.

Pada berita di Republika (Jumat 27 Mei) yang berjudul , “Pengamat : Ahok Bohong Soal Diskresi”, Margarito Kamis menyatakan Ahok telah berbohong dalam menggunakan Hak Diskresinya. Ahok berusaha menggunakan dalih UU No.30 tahun 2014 untuk melindungi kesalahan-kesalahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun