Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Akhirnya Saya Mendukung Ahok, Masalah Hukum Harus Dituntaskan

15 Mei 2016   08:08 Diperbarui: 15 Mei 2016   09:08 2694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemarin saya bilang mau berhenti dulu menulis tentang Ahok di Kompasiana. Saya memutuskan itu karena sudah terjadi beberapa perubahan di Kompasiana, dimana tadinya hanya sedikit sekali orang di Kompasiana ini yang mau mengkritik Ahok sehingga saya mengambil posisi di depan untuk melakukan itu.

Lalu ketika saya melihat semakin banyak yang bersuara seperti saya, dan di sisi lain semua borok-borok Ahok sudah terbuka lebar maka saya pikir sudah tidak perlu lagi mengkritisi Ahok. Ahok sudah diserang sendiri oleh kelakuannya. Senjata Sudah Makan Tuan. Kedok Pencitraan Sudah Terkuak. Ahok harus mempertanggung-jawabkan semua kebijaksanaan ngawurnya ke publik dan publik yang akan menentukan penilaiannya.

Tetapi kemarin saya mencatat ada sekitar 8 orang yang meminta saya untuk tetap menulis Ahok. Mereka mengatakan saya harus tetap menulis Ahok sebagai Kekuatan Penyeimbang karena banyak media yang sangat pro Ahok termasuk Kompasiana ini. Permintaan itu saya pertimbangkan dan saya putuskan akan tetap menulis tentang Ahok meskipun tidak seintens seperti kemarin (sesuai waktu yang saya miliki).

Langsung saja pada membahas konteks yang disebut pada judul artikel, saya katakan bahwa saya mendukung Ahok untuk menuntaskan permasalahan yang ada, terutama permasalahan terakhir yang berkaitan dengan Perjanjian Preman.

Membaca berita di Kompas com (Jumat, 13 Mei 2016 Jam 11.37) ada berita berjudul : “Disebut Terima Rp.392 Milyar, Ahok Berencana Menggugat Agung Podomoro”. Rupanya Ahok akan menggugat Agung Podomoro berkaitan dengan pemberitaan di media yang menyebut Ahok akan Kontribusi Tambahan menerima Rp.392 Milyar ,dimana telah direalisasikan sejumlah Rp.218 Milyar dan sisa yang belum dibayar Rp.173 Milyar.

Angka-angka ini juga saya sempat bahas pada artikel kemarin dimana angka-angak itu bersumber dari Situs Teropong Senayan. Jadi ada sedikit tanggung-jawab saya untuk menuntaskan pembahasan yang kemarin.

Pada poinnya saya sangat setuju dengan rencana Ahok yang ingin menggugat Agung Podomoro, Tempo dan Penyidik KPK. Saya dukung sepenuhnya langkah Ahok tersebut agar dapat meng-Clear-kan masalah ini. Ini masalah sangat besar. Apakah ini fitnah atau tidak, saya dukung sekali untuk dapat dituntaskan.

Dalam berita yang dimuat Kompas.com tersebut, Ahok mempermasalahkan sebuah table yang katanya bersumber dari Agung Podomoro. Table itu berisi daftar Proyek-proyek yang didanai Agung Podomoro dengan total biaya Rp. 392 Milyar. Rp.219 Milyar sudah dibayarkan ke Ahok sementara sisanya Rp.173 Milyar.

Saya kutip langsung redaksi kompas.com :

“Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai pemberitaan yang menyebut adanya barter dana penggusuran Kalijodo dan penurunan kontribusi pengembang proyek reklamasi adalah pemberitaan fitnah dan jahat.

Dia menegaskan, tidak pernah ada kesepakatan antara dirinya dan pengembang yang dimaksud dalam pemberitaan itu, yakni PT Agung Podomoro Land.

"Ini aku enggak tahu kertas ini benar atau enggak. Tetapi, judul itu jahat banget. Jadi, ini catatan Podomoro, ini jahat banget," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (13/5/2016).””

Kalau memang benar Tabel itu bersumber dari Agung Podomoro jelas saja saya sepakat dengan Ahok. Saya tidak percaya table itu berasal dari Agung Podomoro. Alasannya pada Kop di table itu tertulis :

Daftar Kontribusi Tambahan yang sudah diterima Ahok. Lalu ada kalimat dibawahnya : Kontribusi ini tidak memiliki Payung Hukum. Kata-kata di kalimat itulah yang membuat saya yakin tidak mungkin staff Agung Podomoro menuliskannya. Saya tidak tahu dimana Ahok menemukan Tabel itu. Kalau memang ada di Tempo, Ahok harus menuntut Tempo untuk menjelaskannya.

Kutipan langsung berikutnya dari Kompas.com :

Ia menyesalkan adanya informasi yang menyebutkan dalam pemberitaan itu bahwa ia menerima Rp 392 miliar, yang sudah dibayarkan sebanyak Rp 280 miliar.

"Jadi, sisa Rp 173 miliar, berengsek enggak tuh. Makanya, saya mau tanya siapa yang keluarkan surat kayak gitu? Enggak ada tanda tangan, enggak ada apa lho. Ini penggiringan yang mengerikan," ujar dia.

Atas dasar itu, ia berencana ingin melaporkan media yang bersangkutan ke kepolisian. Selain itu, ia berencana akan menggugat PT Agung Podomoro Land jika perusahaan itu memang menyampaikan informasi itu ke penyidik KPK.

"Aku mau lapor polisi nih, ini berarti lu fitnah gua lho. Dapat dari mana tulisan ini. Aku mau tahu kertas aslinya dari mana."

"Kalau Tempo bilang ini sumber dari KPK, berarti KPK harus dicari siapa yang bocorin, saya akan cari. Kalau Podomoro yang tulis seperti ini, saya akan gugat dia. Ini mesti jelas. Ini gila tulis gini, betul, jahat banget," kata Ahok.

Begitulah kutipan dari Kompas.com. saya ingin mengambil poin-poinnya sebagai berikut :

1).Redaksi Kompas.com mengatakan : Ahok menegaskan tidak pernah ada kesepakatan antara dirinya dengan Agung Podomoro seperti yang ada dalam berita itu. Saya agak ragu ini bahasa Ahok atau bahasa dari Redaksi Kompas. Tapi saya catat saja, Ahok menegaskan tidak pernah ada Kesepakatan antara dirinya dengan Podomoro soal yang tertera di table itu. (Dana Kontribusi Tambahan sebesar Rp.392 Milyar). Benarkah itu?

2).Ahok mengatakan Agung Podomoro Jahat Banget karena membuat daftar itu. Menyebut ada angka 173 Milyar, Ahok kembali memaki Brengsek dan menyebutnya sebagai Penggiringan opini yang mengerikan.

3).Redaksi Kompas.com selanjutnya menjelaskan Ahok akan melaporkan Media Tempo ke Polisi.

4).Redaksi Kompas.com juga mengatakan Ahok berencana menggugat Agung Podomoro jika benar Agung Podomoro menyampaikan isi dari table itu ke Penyidik KPK.

5).Ahok mengatakan bila Tempo benar sumbernya dari KPK maka dia akan mendesak KPK untuk mencari tahu Penyidiknya yang membocorkan informasi tersebut pada Tempo. Pada berita lain di Kompas.com juga Ahok sempat “mengancam” KPK. Menurut Ahok, Abraham Samad dulu dipecat gara-gara membocorkan Sprindik. Ahok jelas ngawur dalam hal ini tetapi saya ingin focus pada rencana Gugatan Ahok.

**Alasan-Alasan Saya Dukung Ahok**

Meskipun saya bingung juga dengan Pernyataan Keras Ahok yang ingin Menggugat Podomoro, tetapi secara poin utamanya saya sangat mendukung Upaya Keras Ahok untuk mengklarifikasi ataupun menuntaskan masalahnya. Ini Fitnah atau tidak, tetap harus dibuktikan.

Kebingungan saya itu terjadi karena tiga jam sebelum berita rencana Ahok Menggugat Podomoro, ada berita lainnya di Kompas.com (berita tanggal 13 Mei Jam 08.31) yang isinya menjelaskan Ahok sebenarnya sudah mengakui Agung Podomoro sudah membayar tambahan Konstribusi sebesar Rp. 200 Milyar dan masih kurang sekitar Rp.100 Milyar. Angka-angka ini agak sinkron dengan table yang dipermasalahkan Ahok. Tapi biarlah urusan Ahok berputar-putar dengan penjelasannya.

Intinya, Kembali ke niat Ahok yang ingin Menggugat Podomoro, Tempo dan KPK, maka ada beberapa alasan yang membuat saya mendukung Ahok sepenuhnya untuk Menggugat pihak-pihak tersebut. Terutama saya mendukung penuh upaya Ahok untuk menggugat Agung Podomoro. Alasan-alasan itu antara lain :

Pertama :

1.Pada saat ini masyarakat luas, termasuk banyak pendukung Ahok menjadi sangat bingung dengan pemberitaan-pemberitaan itu. Mereka kebingungan dan mulai menduga yang tidak-tidak. Kalau berita itu benar berarti betapa rusaknya moralitas seorang Ahok. Tetapi bila berita itu salah berarti betapa Jahatnya Tempo dan Agung Podomoro. Ahok harus mengklarifikasi masalah ini dengan tuntas. Jangan sampai menimbulkan polemic ataupun melahirkan rentetan fitnah lainnya.

Orang Jahat harus menerima ganjarannya. Kebenaran harus diletakkan pada tempatnya. Dan Indonesia sebagai Negara Hukum harus melakukan Law Enforcement. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya.

Kedua

2.Ahok harus dan berkewajiban meng-clear-kan masalah ini karena menyangkut Kepentingan KPK juga. Kalau benar ada Penyidik KPK yang membocorkan BAP maka Penyidik itu harus dipecat karena mencederai akuntablitas KPK.

Ketiga

3.UU Pers memfasilitasi siapapun (termasuk tokoh penting) untuk menggunakan Hak Jawab bila ada pemberitaan yang merugikan diri mereka. Disisi lain Wartawan juga punya hak untuk melindungi kerahasiaan Narasumbernya dengan alasan khusus sesuai UU Pers yang berlaku.

Ahok bisa dan punya Hak untuk menggugat Tempo kepada Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan memberi sanksi kepada Tempo bila terbukti Tempo ngawur dalam pemberitaannya.

Langkah ini harus dilakukan oleh Ahok. Sesuai dengan ucapannya yang diliput Kompas, yang mengatakan telah dirugikan oleh pemberitaan itu , ahok harus melaporkan Tempo ke Dewan Pers agar masalah ini dapat dituntaskan. Ini Krusial.

Sebaliknya, bila Ahok tidak jadi melaporkan kepada Dewan Pers, maka public akan berkesimpulan bahwa semua yang diberitakan Tempo adalah benar adanya. Bahwa Ahok sudah terima Rp. 219 Milyar dari Agung Podomoro.

Ahok yang akan rugi sendiri kalau tidak menggugat Tempo karena otomatis Ahok akan dinilai public hanya main gertak saja. Hanya ombes atau hanya omdo. Ahok juga akan dinilai public sebagai seorang yang Pengecut karena terbukti tidak berani mengungkap fakta sebenarnya.

Keempat :

4.Bila ternyata Tempo tidak ngawur, dalam hal ini bisa dibuktikan kesahihan narasumbernya, berarti selanjutnya Ahok Harus Menggugat Agung Podomoro. Sekali lagi ini harus dilakukan Ahok demi kebenaran informasi, demi nama baik Ahok dan demi masa depan bangsa ini.

Ahok harus membuktikan Informasi dari Agung Podomoro itu tidak benar. Betapa rusaknya Negara ini kalau yang disebut Agung Podomoro itu ternyata benar. Telah terbukti, ada seorang Gubernur yang berani mengutip Dana Kontribusi hingga Ratusan Milyar nilainya tetapi ternyata gubernur itu tidak punya payung hukumnya sama sekali.

Ini bencana. Ini bukan soal Diskresi atau Kewenangan yang diberikan UU pada Gubernur untuk melakukan kebijaksanaan yang tidak diatur oleh UU. Ini masalah uang Ratusan Milyar rupiah yang harus dipertanggung-jawabkan. Dan ini berkaitan dengan Penyalahgunaan Wewenang dari Jabatan Gubernur.

Yang seperti ini kalau benar terjadi dan dibiarkan begitu saja oleh para Penegak Hukum ? Waah benar-benar akan membuat Indonesia menjadi Negara yang Hancur Lebur berantakan. Setiap Gubernur dan Bupati akan mencontoh peristiwa ini. Mereka seperti langsung mendapat legalitas untuk mengutip Dana Preman dari para Pengusaha. Apa tidak hancur negeri ini bila yang seperti ini dibiarkan?

Untuk itu Ahok harus menggugat Agung Podomoro. Ini sangat penting sekali. Penting bukan sekedar untuk Ahok saja tetapi Demi kepentingan Bangsa. Jangan sampai dibiarkan terjadi bahwa setiap Gubernur atau Bupati boleh atau dilegalkan untuk mengutip Dana Preman dari para pengusaha dan dibiarkan oleh para penegak hukum.

Demikian.

Sumber berita dan sumber gambar:

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/13/11372371/Disebut.Terima.Rp.392.Miliar.Ahok.Berencana.Gugat.Agung.Podomoro

Berita yang sinkron dengan Table :

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/13/08310491/Ahok.Agung.Podomoro.Baru.Bayar.Tambahan.Kontribusi.Rp.200.Miliar?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

Berita yang menyebut Ahok Bilang bahwa Abraham Samad Dipecat Karena Kebocoran Sprindik.

http://megapolitan.kompas.com/read/2016/05/13/12055551/Ahok.Minta.KPK.Selidiki.Penyidik.yang.Bocorkan.Hasil.Penyidikan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun