Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fakta Tak Terbantahkan Sumber Waras, Pendukung Ahok Termehek-mehek

17 April 2016   05:42 Diperbarui: 20 April 2016   04:11 10004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

***Mengapa BPK  Memastikan Ada Kerugian Negara Rp.191 Milyar? ***

Hal ini sepertinya harus kembali ke pertanyaan, Mengapa Pembayaran harus dilakukan pada tanggal 31 Desember 2014.  Ada sesuatu yang menunda terjadinya pembayaran tersebut.  Dan sesuatu itu kemungkinan besar berada pada NJOP lahan Sumber waras.  Kemungkinan ini poin krusialnya. Dan dibawah ini saya membuat stimulasinya agar semuanya menjadi jelas.

Tanggal 17 Desember 2014, Pemprov DKI yang diwakili Dinas Kesehatan DKI bersama pihak Yayasan Sumber Waras sudah mengikat Perjanjian Jual Beli didepan Notaris.  Sudah ada angka-angka transaksi sehingga tinggal menunggu proses pembayarannya saja.

Seharusnya setelah Akte Notaris dibuat maka  antara tanggal 18 Desember hingga 25 Desember akan terjadi pembayaran oleh Pemprov DKI kepada Sumber Waras.  Ternyata Pembayarannya terkendala pada NJOP yang ada. NJOP yang ada ternyata masih sama nilainya dengan NJOP 2013 dengan angka Rp.15 Juta/M2. Ini jauh dibawah  angka Transaksasi  yang sudah dibuat di Notaris yaitu Rp.20 Juta/M2.

Bila Pemprov DKI membayar Rp.755 Milyar pada tanggal 18 Desember hingga 25 Desember 2014 maka hal tersebut jelas merugikan Negara. Ini tidak boleh terjadi. Satu-satunya cara adalah menaikkan NJOP yang ada.

Akhirnya Gubernur DKI mengirim Disposisi kepada Dinas Pelayanan Pajak agar menetapkan NJOP yang baru senilai Rp.20 Juta/M2.  Disposisi ini kemudian dipenuhi Dinas Pajak sehingga baru pada tanggal 29 Desember 2014 Dinas Pelayanan Pajak mengirimkan NJOP terbaru yang sesuai dengan permintaan Ahok.

Surat Penetapan pajak yang dikirim pada tanggal 29 Desember itu baru diterima Dinas Kesehatan DKI pada tanggal 30 Desember 2014, dan langsung membuat Cek Tunai untuk membayar Sumber Waras.

Ternyata masih ada masalah lagi yaitu, Ternyata Sumber Waras punya tunggakan PBB untuk lahan yang dijual itu senilai Rp.4 Miliar. Tunggakan PBB itu untuk Hutang Pajak selama 10 tahun.  Ini masalah besar karena menurut UU yang ada tidak diperkenankan Pemerintah membeli lahan yang memiliki tunggakan PBB.

Dinas Kesehatan DKI meminta Sumber Waras segera membayar  tunggakan PBB tetapi Sumber Waras tidak punya uang Rp.4 Milyar pada tanggal 30 Desember 2014. Proses itulah yang membuat Dinas Kesehatan  DKI tidak membayar Sumber Waras hingga Jam kerja Bank DKI tanggal 31 Desember berakhir. Bank DKI tutup jam 13.00 sementara Sumber Waras belum dibayar.

Bila dibayar tanggal 2 Januari 2015 maka transaksi itu tidak sah bila menggunakan APBD-P 2014.

Ahok kemudian memaksa bendahara Dinas Kesehatan DKI untuk menyetor uang  ke Bank DKI pada tanggal 31 Desember 2014 meskipun sudah sore hari.  Ahok juga memaksa Bank DKI untuk menerima setoran dari Dinas Kesehatan tersebut.  Inilah yang membuat BPK akhirnya memastikan telah terjadi kerugian Negara Rp.191 Milyar.

Sekian.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun